Kota Bogor | inibogor.com
Sebanyak 57 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah masal di Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, . Acara itsbat nikah ini di inisiasi oleh Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor, dan merupakan itsbat nikah masal tahun ke 2.
Sekretaris KWB Kota Bogor yang juga inisiator itsbat nikah masal, Anita Primasari Mongan mengatakan, total pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah setelah di verifikasi ada 57 pasangan. Sejak dibuka bulan Agustus lalu, antusias warga sangat tinggi mengikuti itsbat nikah masal ini, namun karena dalam suasana pandemi, jumlah pasangan yang terverifikasi dan tervalidasi hanya 57 pasangan.
"Target kami melebihi 100 pasangan, tapi karena dalam suasana pandemi, yang berkas berkasnya lengkap hanya 57 pasangan. Memang tahun ini tidak mencapai target seperti tahun lalu yang tembus 100 pasangan," ucap Anita.
Lanjut Anita, seluruh pasangan yang mengikutin itsbat nikah masal merupakan warga Kota Bogor. Proses pernikahan di Pengadilan Agama, nanti akan dibuat empat ruangan. Pelaksanaan itsbat nikah juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pasangan sudah diatur masing masing ruangan untuk pelaksanaan sidang pernikahannya.
"Yang mengikuti itsbat nikah ini bersemangat, karena mereka juga butuh legalitas surat nikah resmi yang nantinya bisa digunakan untuk kegiatan administrasi kependudukan, untuk haji atau umroh dan lainnya," jelasnya.
Anita yang juga anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menerangkan, pelaksanaan itsbat nikah masal dari KWB ini gratis dan pasangan suami istri tidak diminta biaya apapun. "Itsbat nikah masal ini gratis dan semuanya ditanggung oleh KWB Kota Bogor," terangnya.
Anita berharap, warga tidak perlu takut atau malu, justru ini kesempatan yang bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan legalitas tentang surat-surat administrasi pernikahannya.
"Kita disini tidak pernah melegalisasi poligami. Jadi kalau orang yang sudah nikah resmi dan nikah kedua ini nikah sirih kita minta mereka cerai dulu dan harus melampirkan surat cerai, baru mereka bisa istbat. Setelah sidang itsbat selesai, mereka nanti akan mendapatkan penyerahan buku nikah yang akan dilaksanakan di balaikota oleh Walikota Bogor Bima Arya," paparnya.
Ketua panitia Dudi Mauludi, menuturkan, pelaksanaan sidang itsbat yang dilaksakan oleh KWB yang kedua kalinya, alhamdulillah berjalankan dengan sukses. Ini merupakan kalender tahunan KWB, dengan tujuan KWB ini lebih bermanfaat kepada masyarakat.
"Maksud dari itsbat nikah ini adalah agar pasangan sumai istri yang menikah secara siri mendapat pengakuan dari negara dengan demikian anak dan istrinya diangkat derajatnya dari istbat ini, sehingga dapat pengakuan resmi dari negara dan anaknya bisa mendapat akta kelahiran, KK dan KTP," pungkasnya.
(Fik)