-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jelang Tahun Baru, Satpol PP Kota Bogor Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik PKL Yang Potensi Timbulkan Kerumunan

    Indate News
    29/12/20, Desember 29, 2020 WIB Last Updated 2021-08-08T02:37:52Z


    Kota Bogor | inibogor.com


    Jelang pergantian tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat disejumlah titik tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan disaat malam perayaan tahun baru.


    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menegaskan, dalam kondisi pandemi covid-19 khususnya di wilayah Kota Bogor, pemerintah telah menetapkan pembatasan jam operasional mulai dari toko, pusat perbelanjaan, restoran, cafe sampai tempat wisata.


    "Jam operasional toko, rumah makan atau restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan beroperadi sampai pukul 19.00 WIB, berdasarkan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020," ucapnya, Selasa (29/12/2020).


    Menurut mantan Camat Bogor Tengah ini, lantaran akan ada pembatasan jam operasional di toko, rumah makan atau restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan atau supermarket, minimarket dan sejenisnya, tentu warga yang ingin merayakan malam tahun baru diperkirakan akan bergeser mencari tempat lain salah satunya Pedagang Kaki Lima (PKL).


    Dalam hal ini, lanjut Agus, tempat para PKL akan mengalami kepadatan pengunjung dan menimbulkan kerumunan meskipun diterapkan protokol kesehatan. "Makanya kita akan perketat pengawasan disekitar titik lokasi PKL yang jam operasionalnya mulai dari sore sampai malam. Kita akan tegaskan jika ada kerumunan dengan memberi himbauan dan pembubaran. Jika dihari berikutnya masih terjadi kerumunan, sanksinya kita tutup sementara tempat PKL tersebut," tegasnya.


    Kendati demikian, untuk para PKL yang memang jam operasionalnya mulai dari sore sampai malam, akan diberikan waktu sebagai kebijakan dari pemerintah seperti PKL di sekitar Jalan Sudirman maupun area Pasar Devris. 


    "Bagi para PKL yang buka dagangannya sore, kita kasih kebijakan penambahan waktu. Jadi boleh beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kalau jam 9 malam masih buka kita akan tutup dan bubarkan," pungkasnya.


    (Fik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +