-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Bogor Beri Pendampingan Terhadap Dana Hibah Bagi Pengusaha Hotel dan Restoran

    Indate News
    02/12/20, Desember 02, 2020 WIB Last Updated 2021-08-08T02:37:53Z


    Kota Bogor | inibogor.com


    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pendampingan kepada para pengusaha hotel dan restoran Kota Bogor yang mendapatkan hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kuntum Farm Field, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (01/12/2020) sore. Total hotel dan restoran Kota Bogor mendapat anggaran sebesar Rp73 miliar.


    Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo mengatakan, salah satu fungsi kejaksaan adalah fungsi pencegahan dalam konteks ini pihaknya melakukan fungsi perdata dan tata usaha tata negara. Berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pihaknya melakukan pendampingan untuk penyaluran dana hibah pariwisata. 


    "Jadi kehadiran saya hari ini melaksanakan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan pendampingan hukum untuk proses ini. Menerima hibah ini bukan menerima bantuan langsung tunai, ini penggunaannya harus dipertanggung jawabkan. Silahkan masyarakat bisa mengontrol penggunaannya. Memang tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional serta melindungi pekerja. Perjanjian hibahnya secara detail akan disampaikan oleh Disparbud Kota Bogor," ungkap Herry.


    Herry menjelaskan, dirinya hanya mengingatkan bahwa bentuk hibah ini harus diaudit dan dipertanggung jawabkan penggunaannya sesuai yang diperuntukan. Untuk indikasi arah korupsi sulit untuk diduga-duga. Yang pasti syarat administratif yang dipastikan dalam proses pendampingan ini, memastikan bahwa persyaratan normatif telah dipenuhi. 


    "Saat ini mau masuk tahap pelaksanaannya, bukan hanya pelaksanaan hibah ini saja, dimasing masing OPD juga akan dilaksanakan. Kami pendampingan perdata dan tata usaha negara ini sifatnya yuridis normatif. Saya tidak lihat secara fisik maupun bagaimana penggunaannya. Makanya yang saya jaga adalah aturannya, harus secara normatif. Diluar masalah yuridis normatif kita tidak lakukan," jelasnya.


    Ia juga mengatakan, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran sesuai keputusan menteri pariwisata terutama untuk menjaga kelancaran usaha, untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja. 


    "Namun dalam praktiknya nanti depresiasinya bisa berbeda beda dan secara kontraktual kita harus lebih detail nanti," tuturnya.


    Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, untuk program hibah pariwisata 2020 ini peran aktif inspektorat daerah itu melakukan review atas daftar nominatif hotel dan restoran yang disampaikan Disparbud Kota Bogor, kedua pelaksanaan kegiatan diakhir tahap satu, ketiga pihaknya akan melakukan review atas laporan pelaksanaan kegiatan pemkot secara umum.


    "Pada saat review kemarin dari 95 hotel dan restoran yang disampaikan kepada inspektorat. Yang memenuhi syarat secara adminstratif sebanyak 82, kemudian hotel dan restoran ini akan ditetapkan melalui SK wali kota, selanjutnya mereka akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi besarannya sudah dihitung sesuai dengan perhitungan dari disparbud jadi acuannya itu adalah kontribusi pembayaran pajak tahun 2019," pungkasnya.


    (Fik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +