-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PN Bogor Gelar Sidang Kedua Perkara Kasus Fikri Salim

    Indate News
    21/12/20, Desember 21, 2020 WIB Last Updated 2021-08-08T02:37:52Z


    Kota Bogor | inibogor.com


    Perkara dugaan adanya pemalsuan surat oleh terdakwa Fikri Salim kembali memasuki sidang kedua setelah sempat tertunda pekan lalu. Sidang yang dilaksanakan secara virtual dengan nomor perkara 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.


    Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (21/12/2020), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri Salim mengikuti sidang melalui aplikasi zoom dari Lapas Gunung Sindur.


    Dalam dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana diduga melakukan pemalsuan surat atas pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Bogor pada 2015 sampai 2019. Fikri Salim sendiri ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit. Sedangkan Rina Yuliana selalu pengurus perizinan di DPMPTSP Kota Bogor. 


    Untuk pengurusan perizinan rumah sakit tersebut ada kesepakatan antara Fikri Salim, Rina Yuliana dan satu saksi lain. Untuk pembiayaan perizinan kemudian Fikri Salim mengajukan ke perusahaan induk yang membangun rumah sakit dengan cara pengantian uang melalui kuitansi.


    "Perizinan yang sudah terbit, adalah informasi peruntukan ruang, izin mendirikan rumah sakit telah menghabiskan biaya Rp1 miliar lebih. Bahwa biaya resmi untuk IMB, yaitu Rp368 juta dan retribusi perluasan IMB Rp20 juta. Dengan demikian perusahaan mengalami kerugian Rp715 juta," kata JPU.


    JPU melanjutkan, bahwa Fikri Salim, Rina Yulina dan satu saksi lain membuat kuitansi-kuitasi untuk dijadikan bukti yang dipergunakan guna mengajukan penggantian uang yang seolah-olah untuk pengurusan perizinan rumah sakit. Kuitansi-kuitansi itu dibuat Rina Yuliana atas suruhan Fikri Salim.


    "Hingga waktu yang telah ditentukan Agustus 2019, rumah sakit tersebut belum dapat dioperasikan lantaran izin operasional yang diurus terdakwa belum sepenuhnya diberikan instansi berwenang khusunya sertifikat layak fungsi dan revisi siteplan," tambahnya.


    Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.


    Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin bertanya kepada terdakwa berkaitan dengan dakwaan. "Sudah pak hakim (mendengarkan). Sudah pak hakim (mengerti)," jawab Fikri Salim.


    Para penasehat hukum terdakwa sendiri menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut. Hal serupa dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Rina Yuliana. Para para penasehat yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Untuk dakwaan tersebut, kami penasehat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Rina Yuliana. 



    Diketahui, kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri atas dugaan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.


    (Fik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +