Kota Bogor | inibogor.com
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur masyarakat Kota Bogor di ruang paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (18/1/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengapresiasi kekhawatiran dan kepedulian mayarakat Kota Bogor dalam mencegah penyimpangan seksual.
“Dalam pertemuan itu, kita mengundang elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mendengarkan masukan-masukan agar menjadi bahan untuk penyempurnaan dalam pembuatan perda Pencegahan dan Penanggulanan Penyimpangan Perilaku Seksual,” ucap wanita yang akrab disapa DPS ini.
Politisi Partai Nadem ini mengatakan, dengan terus meningkatnya korban perilaku penyimpangan seksual, mendorong DPRD untuk mengatur peraturan-peraturan agar Kota Bogor menjadi lebih baik dan terhindar dari hal-hal penyimpangan seksual.
“Bagaimana solusi pencegahannya? Pencegahan yang masuk dalam kriteria yang dikenal dengan LGBT ini rehabilitasi seperti apa dan sanksinya seperti apa,” jelasnya.
Ia berharap, pansus ini akan menghadirkan ketenangan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat Kota Bogor, dengan demikian, pihaknya akan berbuat semaksimal mungkin dan sesegera mungkin menyelesaikan perda ini.
“Saya juga berharap dukungan dari berbagai pihak akan terwujudnya perda ini,” tutupnya.
(Fik)