Kota Bogor | inibogor.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat.
Teranyar, DPRD mengundang masyarakat sebagai stakeholder dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Kota Bogor.
Beberapa masukan dari masyarakat pun bakal dibahas untuk dicantumkan dalam aturan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.
Ia mengatakan, masukan-masukan dari masyarakat pada RDP kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, memang banyak masukan dari masyarakat yang terlewat dalam raperda.
"Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas dalam raperda. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya," katanya kepada awak media, Jumat (19/2/2021).
Anna mengakui poin-poin dalam raperda masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan jadi perda. Raperda inisiatif dari DPRD ini memang dihadirkan untuk membantu masyarakat tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga.
"Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu untuk seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin," tukasnya.
Politisi PKS itu menambahkan, banyak poin-poin yang akan dibahas sebelum ditetapkan jadi perda. Misalnya salah satu syarat penyebab kematian yang berhak dibantu adalah yang meninggal kecuali karena bunuh diri dan akibat dari obat terlarang.
"Itu salah satu masukan, sempat dihapus itu. Tapi kami bahas juga itu. Salah satu masukan yang terlewat oleh kami. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat miskin," ujar Anna.
"Termasuk syarat-syarat (administrasi) mereka yang berhak. Ini masih dibahas juga. Yang jelas, perda ini harus tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat. Persyaratan itu sedang kami fikirkan,bagaimana agar itu bisa memudahkan," tandasnya.
Dari data yang didapatkan, sambung dia, angka kematian secara umum di Kota Bogor pada periode 2013-2016 berjumlah 3.231 orang, yang bersumber dari BPS.
Sedangkan data dari Disdukcapil Kota Bogor, kata Anna, ada 3.404 akta kematian yang dibuat pada 2020. Jumlah itu nantinya akan jadi dasar syarat penerima hingga alokasi besaran anggaran yang disiapkan dalam raperda.
Selain soal penerima, pihaknya juga belum memutuskan berapa besaran santunan yang diterima. Pihaknya pun berkaca pada beberapa daerah yang sudah lebih dulu punya peraturan serupa. Diantaranya Kota Depok yang sudah punya aturan serupa, yang memberikan bantuan dengan besaran Rp2 juta.
"Besaran belum dicantumkan, masih pembahasan. Belum dipastikan apa masuk raperda ini atau melalui perwakil. Nah Depok sudah punya itu. Kita berkaca kesana karena secara wilayah dan masyarakat tidak jauh beda dengan kita. Minimal kita bisa segitu juga. Kalaupun lebih rendah, ya nggak jauh dari segitu lah," paparnya.
Ia menegaskan, pembahasan untuk mematangkan rancangan akan terus dilakukan, sebab raperda ini ditarget untuk selesai menjadi Perda pada tahun."Tahun ini harus segera rampung," tuntas Anna.
(Fik)