Kota Bogor | inibogor.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak nota pembelaan atau pledoi Fikri Salim dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika Bogor. Dalam perkara ini, Fikri Salim selaku terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Fikri Salim. Untuk itu, kami selaku JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan pledoi Fikri Salim di ruang sidang Cakra, Rabu (10/2/2021).
JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.
"Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun," sambungnya.
JPU melanjutkan bahwa keterangan saksi yang telah dituangkan pada penuntutan telah mencakup keseluruhan atas keterangan saksi dan dapat mendukung pembuktian perkara. Mengenai keterangan terdakwa, JPU juga berpendapat sama tidak dimuat keseluruhan dalam pledoi.
Untuk itu, JPU menilai materi keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disajikan tidak memiliki nilai pembuktian. Sehingga pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai salahsatu pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap terdakwa.
Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. "Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan pidan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021," kata JPU.
Hal yang sama dalam sidang tanggapan JPU terhadap reflik Rina Yuliana, terdakwa dengan berkas penutututan terpisah dalam perkara pemalsuan surat atas perizinan Ruma Sakit Graha Medika Bogor.
JPU menyampaikan bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi yang dituangkan dalam pledoi tidak keseluruhan hanya sebagian potongan saja. Sehingga hal itu tidak terdapat nilai pembuktian.
Menanggapi JPU tidak bisa menghadiri saksi pelapor, Samsudin dalam perkara ini. Pihaknya mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk didengar keterangannya di muka persidangan sebanyak dua kali. Namun pemanggilan itu tidak bisa diterima oleh saksi dikarenakan pindah dominasi.
"Di sisi lain nilai pembuktian atas keterangan saksi Samsudin sudah terpenuhi dengan keterangan saksi-saksi lainnya sudah kami hadirkan di muka persidangan. Dan kami berkeyakinan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan telah cukup untuk pembuktian dalam perkara ini," imbuhnya.
Terkait tanggapan pledoi Rina Yuliana, intinya JPU menolak keseluruhan nota pembelaan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntunan delapan tahun penjara terhadap Rina Yuliana.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rina Yuliana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara lisan jawaban terhadap replik pada sidang lanjutan agenda duplik digelar pada 17 Februari 2021 mendatang.
(Fik)