Kota Bogor | inibogor.com
Melonjaknya angkat terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya menutup jalur pedestrian SSA.
"Jalur pedestrian ini biasanya dipakai sebagai sarana olahraga oleh warga, namun akan kita tutup selama hari Jumat sampai Minggu. Biasanya Sabtu dan Minggu, sekarang jadi tiga hari," ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya saat konferensi pers di kawasan Duta Kencana, Kamis (4/2/2021).
Selain menutup jalur pedestrian, Pemkot Bogor juga memperketat pembatasan aktifitas maupun mobilitas warga terutama yang berada di RW Zona Merah seperti kegiatan keagamaan atau rumah ibadah dibatasi hanya 50 persen, jika lebih akan ditutup.
Kemudian, masih kata Bima, kapasitas angkutan umum juga dibatasi maksimal 50 persen dan diatur jam operasionalnya mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. Termasuk pengaturan jam operasional cafe dan restoran dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
"Seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin satgas covid dilarang. Jadi aktivitas apapun apabila kemudian menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan dan ditertibkan oleh Satgas Covid Kota Bogor, termasuk ditempat umum seperti di unit ekonomi dan sebagainya," pungkasnya.
(Fik)