Kota Bogor | inibogor.com
Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di seluruh ruas jalan Kota Bogor ditujukan tidak untuk menghambat produktifitas warga. Melainkan difokuskan pada perketat Protokol Kesehatan (Prokes) terutama bagi orang orang yang tidak jelas tujuannya.
"Bagi yang berkegiatan bekerja melayani publik, perekonomian, ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang kita minta putar balik," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (5/2/2021).
Bima menegaskan, bagi yang tujuannya bekerja nanti bisa menunjukkan surat keterangan daei perusahaan sebagai bukti. "Kalau sudah membuktikan boleh silahkan bisa beraktifitas. Angkot juga boleh asal memenuhi pembatasan kapasitas 50 persen," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, ada enam pos sekat disejumlah titik perbatasan luar kota akses masuk ke Kota Bogor dan tujuh pos Check Point di dalam kota.
"Perlu saya ingatkan ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tetapi tentang protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi tilang," ujarnya.
Terkait dengan sanksi, sambung Susatyo, diberlakukan sanksi yang diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan sehingga nanti personil yang ada di pos statis, kalau nanti ada kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya makan akan diputarbalikan.
"Ganjil Genap ini berlaku baik untuk warga Kota Bogor dan luar Bogor. Ingat ini bukan tentang kemacetan lalulintas. Mengapa 24 jam? Karena ini menyangkut protokol kesehatan. Kami tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiring meningkatnya angka yang sangat tinggi positif covid-19 di Kota Bogor," pungkasnya.
(Fik)