-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Selama 24 Jam, Ini Titik Check Point-nya

    Indate News
    05/02/21, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-08T02:37:52Z


    Kota Bogor | inibogor.com


    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap terhitung mulai tanggal 6-7 Februari 2021 dan 12-14 Februari 2021.


    Pada pelaksanaannya, ganjil genap ini berlangsung selama 24 jam dan akan ada enam pos sekat disejumlah titik perbatasan luar kota akses masuk ke Kota Bogor diantaranya pos sekat di Simpang Bubulak, Yasmin, Gunung Batu, Ciawi, Pomad dan Gerbang Tol Bogor.


    "Masing masing pos sekat terdapat 17 personil petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Bogor," ucapnya, Jumat (4/2/2021).


    Sedangkan, lanjutnya, untuk pos check point dalam kota ada tujuh diantaranya di Simpang Air Mancur, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Ekalokasari, RSUD Kota Bogor dan Irama Nusantara dengan masing masing check point terdapat 12 personil petugas gabungan.


    Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, pemberlakuan sistem Ganjil Genap di seluruh ruas jalan Kota Bogor ditujukan tidak untuk menghambat produktifitas warga. Melainkan difokuskan pada perketat Protokol Kesehatan (Prokes) terutama bagi orang orang yang tidak jelas tujuannya.


    "Bagi yang berkegiatan bekerja melayani publik, perekonomian, ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang kita minta putar balik," ujarnya.


    Bima mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap dilaksanakan selama 24 jam di masing masing pos statis dan dinamis. 


    "Yang statis atau pemberlakuan ganjil genap dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis aja tidak ada ganjil genap, melainkan berputar penjagaan dan pengawasannya," ungkapnya.


    Bima menegaskan, bagi yang tujuannya bekerja nanti bisa menunjukkan surat keterangan daei perusahaan sebagai bukti. "Kalau sudah membuktikan boleh silahkan bisa beraktifitas. Angkot juga boleh asal memenuhi pembatasan kapasitas 50 persen," tandasnya.


    (Fik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +