indate.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar Webinar Penguatan Pemahaman Implementasi HAM dalam rangka Kota Bogor Menuju Kota HAM secara zoom meeting, Selasa (31/8/2021).
Webinar yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah ini menekankan rencana jangka menengah rencana aksi HAM 2021-2025.
"Tema ini penting karena pada akhirnya cita-cita Kota Bogor dan negara Indonesia menuju kota dan negara HAM," ujar Syarifah.
Sekda mengatakan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana aksi HAM menengah 2021-2025. Rencana aksi ini seperti halnya rencana jangka menengah mulai dari tataran strategis negara hukum, program, tujuan dan target seperti menyusun RPJMD.
"Perpres 53 Tahun 2021 ini harus diintegrasikan dengan RPJMD yang sudah disusun, karena Perpres ini relatif baru dan disinkronkan antara Hukum dan HAM RPJMD yang akan jadi pedoman bagi kabupaten/kota," terangnya.
Ia menuturkan, HAM melekat dalam diri semua makhluk, hak dihormati, hak dilindungi negara dan hak lainnya. Saat mengintegrasikan konteks hukum dan HAM tidak boleh ada disparitas atau diskriminatif.
Tercatat kata Sekda, ada lebih dari sembilan referensi kaitan dengan hukum dan HAM, mulai dari Pancasila sampai undang-undang perlindungan konsumen.
"Semoga ke depan dimulai dengan webinar ini target akhirnya mencapai Kota Ramah HAM," tegasnya.
Senada, Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta mengatakan, tema ini diambil sesuai dengan visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga. Pihaknya membuat kajian yuridis terhadap implementasi HAM di Kota Bogor. Hasilnya didapat, perlunya menganggarkan kegiatan yang berkorelasi HAM di OPD dan BUMD.
"Kalau tidak dianggarkan percuma membuat landasan yuridis karena jadi tidak bisa dilaksanakan, padahal ini sebagai upaya menuju kota HAM," kata Alma.(jms/red)