indate.net-BOGOR -- Operasional transportasi massal Biskita Transkpakuan program Buy The Service (BTS) per 1 Januari 2022 dihentikan sementara.
Meski bersifat sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku, kaget lantaran keputusan itu disampaikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikeluarkan mendadak.
Bima menegaskan, surat itu disampaikan kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) selaku operator dari Biskita Transpakuan. Selain Biskita Transpakuan, angkutan massal lain dengan skema BTS se-Indonesia juga dihentikan sementara.
“Sampai saat ini saya sebagai wali kota belum menerima surat resmi dari BPTJ. Surat dari BPTJ hanya dilayangkan kepada operator, yaitu PDJT,” ketika menggelar konferensi pers di Shelter Cidangiang Biskita Transpakuan, Ahad (2/1).
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan alasan mengapa angkutan massal berskema BTS dihentikan sementara. Yakni karena ada pergantian dari sistem lelang umum menuju e-catalog yang memerlukan waktu.
Dalam surat itu, sambung dia, dijelaskan pula jika masa penghentian itu paling lama satu bulan. Untuk kemudian dilanjutkan kembali seperti biasa, setelah proses e-catalog itu selesai.
Lantaran pemberhentian sementara dilakukan secara mendadak, Bima Arya menilai hal ini merugikan para konsumen termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri. Dimana dalam catatan Kodjari yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PDJT, dalam sehari jumlah penumpang Biskita Transpakuan mencapai 11 ribu orang.
Ia pun mewakili seluruh kota di Indonesia yang juga kaget lantaran kebijakan yang dilakukan Kemenhub secara cepat, sehingga kota-kota ini belum sempat mengantisipasi.
“Kami memberikan catatan khusus agar Dirjen Perhubungan Darat memperbaiki proses perencanaan ini. Dan kami juga sangat menyesalkan mengapa hal ini terjadi secara mendadak,” terang Bima Arya yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.
Kendati demikian, Bima mengaku optimistis jika Biskita Transpakuan akan kembali mengaspal. Setelah proses evaluasi dan proses e-catalog yang dilakukan BPTJ dan Kemenhub tuntas dalam perkiraan waktu sebulan dari sekarang.(jms/pkr)