indate.net-BOGOR - Kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor, menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Menurutnya, sikap DPRD Kota Bogor akan berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenetraman Masyarakat. Dimana, apabila ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.
“Kita akan menolak dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda ini,” kata Atang, Senin (10/1/2022).
Selain itu, Holywings yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah ini, karena mengusung konsep tempat hiburan malam, disamping dijadikan cafe dan restoran. DInilai oleh Atang, akan menjadi sorotan dan polemik di Kota Bogor.
“Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga. Sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga,” tutup Atang.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings cafe Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1/2022) siang.
Hasilnya Bima tidak akan mengizinkan Holywings Bogor beroperasional seperti di kota-kota lain, karena tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang religius serta kota ramah anak.
"Kami datang kesini karena merespon informasi yang beredar bahwa Holywing sedang dibangun dan akan beroperasi. Kota Bogor adalah kota yang terbuka untuk investasi, tapi catatan investasi harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang sesuai visi ramah keluarga dan karakternya religius. Karena itu harus berjalan," ungkap Bima kepada awak media.
Bima menjelaskan, Kota Bogor dijual adalah aktivitas wisata alam, bukan aktivitas menjual minuman keras (miras), karena Pemkot Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat yang menjual miras diatas 5 persen, kalau dibawah 5 persen izin miras itu kewenangan pusat.
"Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan untuk cafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas disk jockey (DJ) seperti di kota lain tidak diperbolehkan, kalau mau menikmati miras silahkan ke kota sebelah. Karena pemilik menyanggupi dan berjanji menjalankan itu, sesuai dengan kota religius dan untuk keluarga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, sesuai apa yang diintruksikan pak wali, apa yang menjadikan perhatian akan dipantau.
"Kemudian saat operasional, kami akan bersama Satpol PP Kota Bogor memantau," pungkas dia.(jms/pkr)