indate.net-BOGOR - Pemkot Bogor mengumumkan secara resmi status Kota Bogor saat ini PPKM level 2.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, yang berlaku mulai Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022) mendatang.
Akibatnya kenaikan status PPKM itu, aturan di wilayah Kota Bogor kembali diperketat. Salah satunya, jumlah pengunjung yang ada di hotel dan restoran.
“Iya betul jadi status PPKM naik ke level 2. Diberlakukan pembatasan jam operasional, kapasitas dan akses,” terang Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (6/1/2022).
Dedie menuturkan, untuk pengunjung restoran maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan kapasitas juga berlaku untuk hotel 50 persen pada area cafe resto dan ruang pertemuannya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengaku, kebijakan terbaru terkait PPKM Level 2 cukup memberatkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Bogor.
Meski demikian, PHRI Kota Bogor tetap akan patuh dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bogor.
“Memang berat buat kita, tapi memang kalau di Januari trennya hotel dan restoran itu lagi low kecuali weekend, cuma paling pendapatan weekend kita kurang maksimal dengan adanya aturan ini,” tandas dia.
Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional.
Diantaranya, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron dilakukan langkah memperketat aturan kegiatan masyarakat dan gencar melaksanakan vaksinasi. "Di sisi kami, akan menggencarkan vaksinasi dan bersiaga terkait fasilitas kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kota Bogor ditetapkan masuk dalam kota/kabupaten yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu menjadi dilematis lantaran disisi lain pemerintah pusat juga menginstruksikan daerah untuk bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
“Jadi, ini agak dilematis. Kemarin kita sempat dapat juga arahan untuk melaksanakan PTM 100 persen, tapi dengan pembelaksuan PPKM Level 2 di Kota Bogor, tentu harus ada modifikasi. Makanya kami lebih cenderung pelaksanaan vaksinasi anak dipercepat dan dituntaskan,” jelas Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada wartawan.
Sehingga dengan kebijakan tersebut, ia memastikan Kota Bogor belum akan menerapkan PTM 100 persen, meskipun ada kebijakan tersebut. Mengingat status PPKM level 2. Pemkot Bogor pun masih akan berunding untuk meramu kebijakan yang pas menindaklanjuti kebijakan dilematis tersebut.
“Sejauh ini belum dilaksanakan 100 pesen. Tapi karena instruksinya juga dilakukan 100 persen, dengan kondisi PPKM Level 2, jadi (jika) kemarin kan seminggu sekali, sekarang tiga kali (dalam seminggu),” tukas Dedie.
“Nah ini kita masih lagi berunding dulu, apakah tetap kita upayakan tiga kali seminggu atau memang kita tetap batasi 1-2 kali saja dalam satu minggu, jadi belum full,” tandasnya. (Jms/pkr)