indate.net-BOGOR -Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan.
Menurut Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan, K3 adalah hak pegawai yang kadang-kadang tidak pernah diperhatikan. Padahal, angka kecelakaan kerja terjadi hampir 80% usia produktif, dan bisa mengganggu operasional perusahaan.
"Untuk itu, tingkat kesadaran pekerja atas resiko pekerjaan harus ditingkatkan. Dan melalui tim pengawas K3 yang sudah terbentuk, maka mereka akan mengawal pelaksanaan Prosedur K3 di lingkungan kerja Perumda Tirta Pakuan," jelas Rino, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Rino menuturkan, tiap pegawai khususnya yang di lapangan, akan dibekali APD sesuai dengan resiko pekerjaannya.
"Jika karyawan di kantor, kan gak usah juga pakai helm. Tapi, dipetakan potensi keselamatan serta kesehatan kerjanya di lingkungan kantor. Untuk yang di lapangan seperti petugas gali, tentunya ada APD, helm, rompi, sepatu kemudian sarung tangan. Insya Allah, K3 akan menjadi bagian budaya kerja di Perumda Tirta Pakuan," kata Rino.
Ditambahkan Rino, bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan, K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja.
"Sedangkan bagi lingkungan dan masyarakat, K3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi," pungkas dia.(*)