-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bukanya Cafe Holywings Bisa Jadi Klaster Baru Penyebarab Covid-19, Ini Kata Komisi IV Kota Bogor

    Indate News
    11/02/22, Februari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T15:21:59Z


    indate.net-Pembukaan Holywings di Kota Bogor masih terus menjadi sorotan. Bahkan DPRD Kota Bogor Komisi IV menyesalkan adanya kerumunan yang mana bisa menimbulkan cluster baru Covid-19 pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.

    "Kalau untuk masalah kerumunan pada saat pembukaan Holywings, ya saya sedikit menyesalkan, manakala itu memang terjadi di tengah situasi saat ini yaitu PPKM level 3 di Kota Bogor, yang mana seharusnya dilakukanlah sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie Prihatini Sultani, Jumat 11 Februari 2022. 

    Politisi yang kini menjabat Sekretaris DPD NasDem Kota Bogor menjelaskan, jam operasional di masa PPKM level 3 untuk Cafe dan Resto sampai pukul 21.00 WIB, kemudian pengaturan tempat duduk juga harus menerapkan sosial distancing dan kapasitas pengunjung 50 persen. 

    "Untuk itu, ke depan kita lihat bersama-sama, tidak hanya Holywings saja, tapi berlaku juga bagi semua resto cafe," jelasnya.

    Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, bagi yang melanggar aturan bisa di tindak. Namun jika ada yang melanggar tetapi tidak ditindak atau pembiaran mending hapus saja Perda larangan itu. 


    "Karena buat apa ada Perda yang di buat menggunakan anggara APBD kemudian menjadi tidak ada marwahnya Perda tersebut," tegasnya.

    Sambungnya, apabila selama ini Holywings tidak menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen dan sesuai Perda, maka pihaknya menganggap tidak masalah, karena masih mengikuti aturan yang ada. 

    "Selama tidak menyalahi atau menabrak aturan Perda yang ada di Kota Bogor salah satunya Perda larangan penjualan minol di atas 5 persen, maka saya rasa itu tidak masalah," tutupnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini