-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cafe Holywings Buka Ditengah Pandemi Level 3, Ini Kata Wakil Ketua Komisi l

    Indate News
    08/02/22, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T00:08:33Z


    indate.net-Wakil Ketua Komisi l Anita Primasari Mongan angkat bicara terkait rencana pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, yang menyedot perhatian banyak pihak.

    Menurut anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Demokrat, selama Holy Wings itu sudah menjalankan semua instruksi Pemerintah dan mengikuti semua aturan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga layak untuk membuka usahanya, tidak ada masalah.

    Tapi, ada yang perlu dikawal nanti, seperti usaha itu harus bisa mendukung pembangunan berkelanjutan. 

    "Artinya harus mempertimbangkan minimal 3 pillar utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial atau budaya dan lingkungan. Jangan hanya melihat pembangunan dari 1 pilar aja, misalnya ekonomi saja atau sosial saja. Harus  memastikan bahwa 3 pilar itu berjalan semua sesuai aturan," kata Wakil Ketua Komisi l Anita Primasari Mongan melalui pesan singkat kepada indate.net, Selasa 8 Februari 2022.

    Selanjutnya, kata Anita, harus dipastikan juga itu bukan menjadi tempat hiburan malam lebih dari sekedar live musik. Dengan live musik saja selama ini, warga Kota Bogor udah senang, tidak perlu aneh-aneh. 

    "Apalagi sampai ada mabuk-mabukan yang bisa membahayakan orang lain," paparnya.

    Kemudian, sambunya, harus memperhatikan perda Kota Bogor tentang aturan berjualan alkohol. Dimana tidak dekat dengan sekolah, rumah ibadah dan Rumah Sakit. 

    "Tapi perlu diperjelas juga jarak yang di ijinkan itu berapa, kalo tidak ada di aturannya kan jadi susah menentukan itu boleh atau tidak," jelasnya.

    Oleh karena itu, anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Demokrat menjelaskan, norma lisan dan etika lisan itu sebenarnya berbeda-beda, jadi tidak bisa dijadikan patokan. 

    Sedangkan norma tertulis merupakan hal yang disepakati bersama oleh semua pihak yang biasa disebut Hukum atau produk hukum lainnya seperti peraturan-peraturan daerah dan pusat. 

    "Nah sebaiknya, semua bersandar pada hukum atau peraturan itu aja. Kalo sudah sesuai, ya silakan jalan," tutupnya(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini