-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua dan Bendahara KKMI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

    Indate News
    26/02/22, Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T01:22:13Z


    indate.net-BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, Dede Syamsul Anwar dan Bendahara KKMI, Ahmad Matin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kantor Wilayah Kementerian Agama ‘Kota Hujan’ Tahun Anggaran 2017-2018.

    Kedua tersangka itu kini ditahan di Lapas Klas II A Paledang hingga 20 hari kedepan. Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, bila kasus tersebut bermula dari KKMI yang telah mengkoordinir pungutan kepada Kepala MI se-Kota Bogor, yang berasal dari dana BOS untuk biaya penggandaan ulangan umun siswa di 60 MI. Dengan rincian, 1 MI negeri dan 59 MI swasta.

    “Jumlah pungutan yang dilakukan KKMI mencapau Rp1.123.166.200,” ujar Sekti kepada wartawan melalui zoom meeting, Jumat (25/2).

    Kata dia, besarnya biaya pungutan telah ditentukan oleh KKMI Jawa Barat bersama pengurus KKMI se-Kota dan Kabupaten. “Jadi disepakati jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis ulangan umum, yakni berkisar Rp16 ribu hibgga Rp58 ribu per siswa. Dari jumlah itu KKMI Kota Bogor harus menyetorkan besaran yang telah ditentukan kepada Jabar,” jelasnya.

    Namun, sambung dia, Dede tak pernah menyetorkan pungutan itu kepada KKMI Jabar dalam kurun waktu dua tahun yang jumlahnya mencapai Rp589.570.600. Sementara Ahmad Matin dipercaya mengelola dana yang diperuntukan bagi kas senilai Rp533.595.600.

    “Anggaran itu digunakan untuk kegiatan KKMI Kota Bogor berupa raker serta gebyar madrasah dan lain-lain,” ungkapnya.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Kedua tersangka, sambung Sekti, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomkr 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini