-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Melebihi Kapasitas Pengunjung, Satpol PP langsung Lakukan sanksi administratif ke Cafe Holywings

    Indate News
    12/02/22, Februari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-02-12T00:03:36Z


    indate.net-Bersama petugas gabungan Patroli PPKM Level 3 TNI, POLRI Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor mengeruduk Cafe and Resto Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, guna melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes).

    Sebelumnya, Cafe Holywings beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai aturan berlaku, dan diduga telah melanggar Prokes ditengaj pandemi PPKM Level 3.

    Diketahui, Cafe Holywings baru saja dioperasikan pengelola, setelah beberapa waktu yang lalu diresmikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Belum saja sepekan diresmikan, Cafe tersebut diduga telah melanggar aturan Prokes.

    “Kami melakukan sidak sesuai peraturan PPKM level 3 yang sesuai imendagri nomer 9 tahun 2022. Imendagri nomer 9 tahun 2022 menyebutkan bahwa kapasitas cafe dan resto diperbolehkan 25%. Ternyata didalam ada pelanggaran kapasitas, seharusnya 25%, setelah kita cek ada sekitar 40%, berarti ada pelanggaran,”jelas Kabid Penekanan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, Jumat (11/02/22) malam.

    Dengan adanya pelanggaran kapasitas yang lebih dari 25% di dalam cafe 40 % resto Holywings, Satpol PP langsung melakukan sanksi administratif sebasar 1 juta rupiah.

    “Dengan adanya pelanggaran, kita berikan saja administratif sebagai pengingat, yang mana Holywings ini baru buka. Ini sebagai pengingat mereka mungkin besok lusa agar lebih mentaati lagi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Lebih lanjut Asep menjelaskan, terkait jam operasional dikarekan pihak management beroperasi pada pukul 18.0a wib maka di perbolehkan buka sampai pukul 24.00 wib.

    “Kemudian untuk jam operasional pihak manajemen sudah mengetahui, hanya terkait kapasitas tidak mengetahui, jadi kita berikan sanksi administratif saja,” katanya.

    Asep menambahkan, terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena mena. Ada pula pembinaan terkait prokes. Salah satu upayanya adalah memberikan efek jera sanksi administratif

    “Jadi, kalo membandel besok lusa ya kita naikan dendanya, kalo udah kita naikan dendanya juga masih membandel ya kita segel,” pungkasnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini