-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Nekat Gelar Konser, Kafe di Bogor Utara Didenda Rp5 Juta

    Indate News
    06/02/22, Februari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-02-06T12:08:20Z


    indate.net-BOGOR - Karena nekat menggelar konser musik, akhirnya sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, didenda Rp5 juta. Pengelola kafe dinilai telah melanggar aturan Prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan COVID-19.

    Sanksi diberikan setelah Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor mendatangi langsung lokasi, kemarin malam.

    Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach menegaskan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menyebut ada kafe yang tengah menggelar konser musik.

    "Jadi, awalnya ada laporan ke kita, kemudian kita tindaklanjuti. Benar saja, ketika kita datang di sana ada kegiatan konser musik, terjadi kerumunan. Lokasinya, Kafe Halaman Belakang," ungkap Agustiansyach, Minggu (6/2/2022).

    Agustiansyach menambahkan, pengelola kafe dianggap telah melanggar aturan prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan COVID-19. Petugas kemudian memberi saksi terhadap pengelola kafe dengan denda Rp5 juta.

    "Kita memberi sanksi, karena menggelar konser musik, menimbulkan kerumunan, itu kan tidak diperbolehkan. Sanksinya Rp5 juta," terang Agustiansyach.

    Agustiansyach menyayangkan, apa yang telah dilakukan pengelola kafe. Karena bukannya bersimpati di saat angka COVID-19 di Kota Bogor sedang naik, tapi malah menggelar konser musik dan menimbulkan kerumunan.

    "Tak hanya di satu kafe, kita juga sidak berkelling sampai Minggu dinihari tadi untuk mengecek secara langsung," jelasnya.

    Sekedar informasi, saat ini Kota Bogor tengah mengalami lonjakan kasus positif COVID-19. Sebanyak 700 lebih orang diyatakan terpapar COVID-19 dalam sehari pada Sabtu (5/2/2022). Angka ini bahkan menjadi kasus harian tertinggi selama 2022, bahkan selama pandemi dari 2020 silam .

    Kasus COVID-19 di Kota Bogor sempat melandai hingga akhir tahun 2021 dan awal Januari 2022. Namun, kasus harian yang semula hanya pada angka di bawah 5 kasus, melonjak hingga puluhan kasus sejak 26 Januari lalu. Dalam sepekan, kasus positif aktif yang semula hanya di bawah 10, kini melonjak di angka lebih dari 1.000 kasus.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini