-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petinggi KNPI Minta Holywings Patuhi Aturan PPKM, Biarpun Hanya Didenda Rp1 juta

    Indate News
    15/02/22, Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T07:53:50Z


    indate.net-BOGOR – Pemberian sanksi denda dari Tim Gakkumdu dan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas pelanggaran yang dilakukan Holywings Bogor yakni denda sebesar Rp1 juta, mendapat tanggapan dari pengacara tenar Hotman Paris yang juga merupakan salah satu pemegang saham restoran dan bar Holywings.

    Diketahui, dalam razia yang berlangsung Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 terkait jumlah pengunjung yang seharusnya 25 persen dari kapasitas total.

    "Ya itu kan hal kecil. Namanya club pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua club pasti ada pelanggaran," terang Hotman Paris, seperti dilansir dari Kompas.com, kemarin.

    Masih kata Hotman, tentu akan sulit menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung jadi 25 persen.

    "Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25 persen, ya 26 persen aja sudah melanggar kan," kata Hotman Paris lagi.

    Kata Hotman, dendanya pun sudah dibayar saat itu juga.

    "Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp1 juta," tandasnya.

    Terpisah, Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian menegaskan, baik kecil atau besar jenis pelanggarannya, maka semua tempat usaha yang ada di Kota Bogor wajib untuk mengikuti aturan main yang ada.

    “Jangan dianggap enteng pelanggaran ini. Karena hal tersebut bisa menimbulkan stigma berbeda di kalangan masyarakat luas. 

    Intinya begini, masa baru beberapa hari operasional saja langsung membuat pelanggaran. Harusnya, kan bisa diantisipasi dengan cara menghitung orang yang masuk ke Holywings Bogor oleh petugas di depan,” tekan dia.

    Masih kata Anto, sapaan akrab Supriantona, apresiasi tinggi diberikan kepada jajaran Satgas Covid-19, Gakkumdu serta aparat wilayah dan elemen lainnya, yang tidak memandang bulu dalam memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar aturan.

    “Hal seperti ini harus terus dijaga dan dilakukan secara konsisten, agar tidak ada pelaku usaha yang menganggap enteng aturan yang sudah dibuat,”pesan dia.

    Sebelumnya, diberikannya sanksi denda kepada café atau resto yang ada di Kota Bogor belum lama ini seperti Holywings Bogor, karena melanggar aturan PPKM level 3, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan ancaman penutupan tempat tersebut.  

    Ya, Bima akan menutup jika cafe dan resto tersebut masih melanggar peraturan PPKM di Kota Bogor.

    Diketahui, denda Holywings bukan tanpa sebab, karena merupakan buntut dari penjatuhan sanksi administratif oleh Satgas Covid-19 serta Gakumdu Kota Bogor kepada dua tempat tersebut pada Jumat (11/2/2022) malam, setelah melanggar prokes kapasitas pengunjung.

    "Jadi, kalau ditemukan sekali lagi pelanggaran yang serupa, tidak hanya denda, bahkan kita secara tegas bisa menutup kedepannya," ungkap Bima, kepada wartawan, kemarin.

    Bima menuturkan, sikap tegas dari Satgas serta Gakumdu tersebut, karena beracuan kepada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.

    Dan pada saat Kecamatan Bogor Timur menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2023, Bima Arya juga secara virtual memberikan beberapa arahannya.

    Salah satunya, terkait Kecamatan Bogor Timur yang merupakan etalase Kota Bogor. Bima Arya menekankan satu hal yakni ketertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Bogor Timur.

    Menurutnya, ujian dari konsistensi visi Kota Ramah Keluarga ada di Kecamatan Bogor Timur.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini