indte.net-BOGOR UTARA - Belasan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditertibkan oleh puluhan petugas gabungan, Selasa (8/2/2022).
Pantauan indate.net para petugas tersebut terus meratakan kios serta besi plang informasi yang bertuliskan 'Pemerintah Kota Bogor'.
Belakangan diketahui, pembongkaran dan penertiban lapak PKL ini, nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai shelter terminal, taman, dan pedestrian.
Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, bawa pembongkaran ini karena para PKL yang berjejer telah melanggar aturan.
"Untuk hari ini kita eksekusi penertiban PKL yang berada sebrang Jambu Dua. Saat ini 17 lapak yang kita bongkar karena melanggar peraturan daerah No 1 Tahun 2021 mengenai penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," ujarnya di lokasi penertiban.
Penertiban tersebut selain melanggar Perda, sambung Riki, karena PKL itu kerap membandel meskipun sudah diberi peringatan.
"Kita sudah berikan Surat peringatan 1,2, dan 3 di wilayah. Dan saat ini ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Bogor dan petugas lainnya," tambahnya.
Sementara itu, disinggung soal relokasi para PKL tersebut, Riki menambahkan bahwa tidak ada relokasi.
"Kalau untuk relokasi saat ini tidak ada relokasi. Untuk saat ini kita lakukan penertiban," katanya.(*)