-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Talkshow bertajuk Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol, Kata Anita Primasari Sulit Ini Sebabnya

    Indate News
    17/02/22, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T08:05:43Z


    indate.net-Dewan Pempinan Cabang (DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bogor  menggelar talkshow bertajuk Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol, Senin 14 Februari 2022 mulai pukul 14.00 WIB.

    Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Cloud Meeting ini menghadirkan keynote speaker Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto serta sejumlah narasumber yakni Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, akademisi atau dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda Bogor Sri Harini serta Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan RI Iqbal Shoffan Shofwan.

    Acara dimoderatori Wakil Ketua Umum DPC Permahi Bogor Rusdi Cassidy dan akan membahas sejumlah topik terkait polemik yang terjadi di Kota Bogor. 

    Dalam sambutannya Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan,  Pemerintah Kota Bogor tetap komitmen dalam progres menuju Kota Bogor yang satu-satunya Kota yang ramah anak dan Kota keluarga, agar terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, dan kondusif. 

    "Melalui regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemkot semoga Kota Bogor dapat menuju Kota zero minol," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

    Kemudian disambung oleh Narasumber ke 3, yakni Anita Primasari Mongan, yang menyimpulkan bahwa pelarangan usaha perdagangan MB golongan A bagi pengecer dan penjual langsung, adalah sulit dilakukan oleh Pemkot Bogor, mengingat surat ijin yang diperlukan hanyalah SKP A dan SKPL A yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah pusat melalui Dirjen PDN. 

    Selanjutnya pelarangan usaha perdagangan MB golongan B dan C bagi pengecer dan penjual langsung akan lebih mudah dan bahkan dapat dilakukan di Kota Bogor mengingat Surat Ijin yang diperlukan adalah

    SIUP MB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor.

    Anita juga menyarankan mengenai Perda Kota Bogor mengenai Minol ini, yakni pengendalian golongan A seperti penetapan jarak pasti lokasi penjualan dengan tempat-tempat yang menjadi perhatian khusus(sekolah, RS, rumah ibadah, pemukiman dll) dalam satuan kilometer (KM).

    "Sanksi pelanggaran baik dalam bentuk denda sampai penutupan usaha dan pencabutan SIUP, pembatasan usia konsumen atau pembeli yang diijinkan dengan syarat dan ketentuan yang tegas dan pelanggaran golongan B dan C di Kota Bogor dengan sanksi tegas," ungkapnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini