indate.net-BOGOR - Maraknya penjualan minol di beberapa THM yang berada di wilayah Kota Bogor, seolah tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, bahkan seperti tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Bogor yang tengah memberi label sebagai kota ramah keluarga atau famili friendly.
Padahal sudah ada larangan untuk menjual minol di atas 5%, tapi pada kenyataannya Bluefin resto secara terang-terangan menjual minol berkadar di atas 5%, bahkan dicantumkan dalam daftar menu Bluefin resto.
Seperti minuman khas Korea merk Soju memiliki kandungan alkohol yang bervariasi dari 16,8 persen hingga 53 persen, sedangkan minuman anggur merah cap orang tua memiliki kandungan alkohol sebesar 19,7%. Dan jenis minuman itu terpampang jelas dalam daftar menu bluefin resto yang berada di Jl Sukasari 1 Rt 02 Rw 02 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Saat di konfirmasi media, terkait adanya minuman beralkohol (Minol) di Bluefin Resto,Linggar (Sebagai penanggung Jawab di Bluefin Resto) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin.
"Makanya kita menjual Minuman Beralkohol (minol) seperti Soju, Anggur Merah, kita sudah mempunyai lisensi," ujarnya, Jum'at (25/03/22), kemarin.
Sementara itu saat media kembali mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan ijin adanya penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di resto tersebut.
"Yang pasti kalo ijin, kami pastikan ga ada," katanya saat di konfirmasi.
Dengan itu Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menambahkan, ia akan mengecek terkait ada nya resto Bluefine yang menjual Minuman Beralkohol (Minol).
"Nanti kita cek kang," tegas Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.(*)