indate.net-BOGOR - Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melanjutkan kebijakan pemberian keringanan berupa diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) pada 2022.
Nilai diskon bervariasi tergantung waktu pembayaran. Diskon PBB-P2 sebesar 15 persen untuk pembayaran pada Februari, 10 persen untuk pembayaran di Maret dan 5 persen yang pembayarannya di April.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, pemberian diskon ini bagi wajib pajak (WP) yang membayarkan PBB-P2 dan sudah mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT.
"Kenapa harus mendaftarkan e-SPPT? direncanakan tahun 2023 tidak lagi menerbitkan SPPT secara manual. Jadi masyarakat Kota Bogor bisa mengakses dengan me-download di play store aplikasi e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor," kata Lia di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Lia mengungkapkan, bahwa animo masyarakat yang memanfaatkan kebijakan pengurangan ketetapan pajak ini cukup tinggi. Hal itu terlihat dari data WP yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada Februari.
"Di awal bulan Februari tanggal 1 hanya 69 WP yang bayar. Tertingginya tanggal 25 Februari ada 3.734 WP. Kemudian di tanggal 26 sampai 28 Februari ada 3200-an WP. Totalnya ada 30.412 WP," urainya.
Lia mengatakan, penerimaan dari sektor PBB-P2 pada Februari mencapai Rp56,6 miliar. Iapun menilai penerimaan selama satu bulan itu merupakan rekor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Selain pemberian diskon tersebut, pihaknya juga membebaskan denda untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 dan juga diskon 20 persen atas pokok ketetapan PBB-P2 untuk masa 2013 sampai 2017.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk membayarkan PBB-P2. Karena ini juga tentunya berkaitan dengan percepatan pembangunan di Kota Bogor," ajaknya.
Tahun ini, Bapenda Kota Bogor menargetkan untuk penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 sebesar Rp140 miliar. Besaran target ini sebelum perubahan APBD 2022.(*)