-->
Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Janda Makin Sedikit, Kasus Perceraian di Kota Bogor Mengalami Penurunan

    Indate News
    01/03/22, Maret 01, 2022 WIB Last Updated 2022-03-01T09:39:35Z

    indate.net-Kasus perceraian di Kota Bogor mengalami penurunan, itu terhitung sejak dua Bulan terakhir Januari – Februari 2022.

    Hal itu diungkapkan oleh Bagian Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Panitran H.Arifin,S.Ag.M.HI di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh, RT.01/RW.03, Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa 1 Maret 2022.

    “Pada Bulan Januari kasus perceraian sebanyak 205 kasus. Kemudian pada Bulan Februari kasus perceraian sebanyak 143 kasus. Jadi total selama dua Bulan menjadi 348 kasus perceraian selama dua bulan terakhir mengalami penurunan di Kota Bogor,” kata Bagian Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Panitran H.Arifin kepada Bogordaily.net.

    Menurut Arifin, kasus perceraian disebabkan kebanyakan masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kebanyakan yang menggugat cerai itu dari pihak istri.

    Saat dilakukan nya proses persidangan atau mediasi, ada pasangan suami istri yang berhasil tidak cerai.

    “Setelah di nasihati oleh mediator, kedua pasangan menyadari kesalahannya masing-masing yang pada akhirnya mereka bisa rukun kembali. Ada pertimbangan masalah anak, membangun kembali rumah tangga,” ujarnya.

    Namun, sambungnya, persentase nya itu tidak banyak paling hanya 30 persen dari sekian banyaknya kasus perceraian.

    Kemudian Arifin memaparkan, untuk proses perceraian di pengadilan agama kelas 1A Bogor itu memakan waktu selama 1 bulan terhitung dari mulai pendaftaran dan dua kali ikut persidangan.

    “Karena setelah daftar ke pengadilan agama mungkin Minggu depan sudah mulai proses sidang dan untuk biaya perceraian Rp 700 ribu,” paparnya.

    Meski demikian, melihat dari sisi kesulitan saat proses persidangan itu tidak ada kesulitan. Karena persoalan nya orang datang ke pengadilan agama 90 persen di ambang perpisahan.

    Dirinya juga menyampaikan, kebanyakan umur rata-rata kasus perceraian itu di usia 25 hingga 50 tahun. Tapi, selama dua bulan ini kebanyakan kasus perceraian di usia 30 tahun ke bawah.

    “Hal itu disebabkan karena usia pasangan belum matang untuk berumah tangga. Dan itu usia rawan. Saya melihat, peran orang tua untuk usia 25 tahun kebawah kurang berperan dalam mengawasi anaknya,” imbuhnya.

    Apalagi jaman sekarang, katanya, anak-anak bergaulnya sudah mengenal sex bebas. Karena itu membuat hamil di luar nikah.

    “Saran saya dari pihak pengadilan agama kelas 1A sendiri dari sisi hubungan suami istri itu harus dikuatkan dulu pondasinya,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, sekarang banyak dipensasi nikah untuk di bawah umur. Pasalnya, usia belum cukup mereka mau nikah dengan alasan berbagai macam.

    “Sekitar 70 persen itu sudah hamil duluan. Tapi 30 persen itu benar benar mencegah hamil di luar nikah,” ungkapnya.

    Diketahui, untuk persyaratan perceraian itu hanya Mambawa buku nikah, fotocopy buku nikah dan legalisir, fotocopy KTP di legalisir dan surat permohonannya harus ada.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini