indate.net-Ketua Umum Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ITB Vinus Bogor, Imam Rahmat Eriansya geram lantaran viral video Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga berlokasi di Zentrum Kota Bogor yang beroperasi pada malam nisyfu sya'ban.
Menurut Imam, THM yang diduga berlokasi di Kota Bogor tersebut tak semestinya buka disaat umat Islam sedang dalam kekhidmatan menyambut bulan suci ramadhan dan penutupan buku amal ibadah, Kamis (17/3/2022) kemarin.
"Kita sedang mau menyambut bulan suci ramadhan, ini tempat masih saja melakukan kegiatan yang seperti itu apalagi waktunya di malam nisyfu sya'ban," ungkapnya, Sabtu (19/3/2022).
Disaat orang lain sedang berbondong bondong memohon doa ampunan, lanjut Imam, THM ini malah menggelar kegiatan yang bisa dikatakan tak baik.
"Orang-orang pada kumpul di tempat ibadah buat minta ampunan, ini malah jedag jedug ga jelas, bagaimana pemuda pemudi kita ini mau bener kalau mereka kegiatannya seperti itu terus," lanjutnya.
Menurutnya, kegiatan ini amat tidak mengindahkan toleransi beragama dan ia meminta Pemerintah dan Satpol-PP Kota Bogor bertindak tegas pada semua THM yang berlokasi di Kota Bogor.
"Saya meminta agar Pemerintah dan Satpol-PP Kota Bogor agar menindak lanjuti tempat tersebut supaya ditutup secara permanen karena itu sangat meresahkan sekali bagi masyarakat setempat," tandasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiarsyah mengakui jika pihaknya telah mencabut segel larangan operasional Zentrum.
THM yang nyaris menjadi bidikan aksi demonstrasi kalangan masyarakat Bogor itu, kini sudah kembali dapat dinikmati para penikmat dunia malam.
“Betul, segel sudah dibuka oleh PPNS kami dan penyidik Satreskrim sesuai Perwali SOP kami kang,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiarsyah saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022) lalu.
Agus mengaku akan kembali melakukan pengecekan soal adanya laporan suara musik kencang dari live music dan DJ performance dari kawasan tersebut.
“Apabila ada pelanggaran kembali terkait operasional, tahapan penindakan selanjutnya adalah rekomendasi pencabutan izin,” tandas Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa Zentrum beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimilikinya yakni café resto dan karaoke saja.
“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bogor dengan segala konsekwensinya. Tahapan selanjutnya apabila mereka kedapatan melanggar kembali, ya rekomendasi pencabutan izin operasional,” ungkapnya.
Terkait laporan adanya live music dan DJ Performance yang terdengar hingar-bingarnya dari kawasan tersebut, Agus memastikan jika Live Musik diperbolehkan.
“DJ Performance yang tidak diperbolehkan. Kami akan cek kembali apabila betul ada laporan seperti itu,” pungkasnya. (*)