-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penataan PKL, Satpol PP Kota Bogor Beri Denda Administrasi Terhadap PKL Yang Melanggar

    Indate News
    09/03/22, Maret 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T07:45:45Z


    indate.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama tim gabungan TNI, Polri dan Kecamatan Bogor Tengah serta Dishub Kota Bogor melakukan pengecekan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari hasil penertiban pada Bulan Februari dan Maret 2022 yang berada di sejumlah kawasan di Kota Bogor, Rabu 9 Maret 2022.

    Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bogor Andry Sinar Wahyudin mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan PKL dikarenakan pedagang masih melanggar di beberapa titik, khususnya di Kawasan Suryakencana.

    “Jadi kita mengecek kembali pemeliharaan hasil dari penertiban. Dan hari ini kita mengecek kembali terkait penertiban pedagang kaki lima yang masih melanggar di beberapa titik,” kata Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bogor Andry Sinar Wahyudin kepada bogordaily.net usai penertiban.

    Lebih lanjut, kata Andry, pihaknya melakukan pengecekan dan penertiban yakni di kawasan, Jalan Suryakencana, Jalan Otista, Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Seketeng dan Jalan Cincau. Dan ia melihat banyak PKL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

    “Jadi untuk hari ini kita lakukan penindakan denda admistrasi ke 6 pelanggar pedagang kaki lima. Untuk nominal nya relatif, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.

    Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha menyampaikan, Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2019 bahwa mereka akan pindah ke plaza Bogor. Tetapi sampai saat ini masih berjualan Jalan Pedati.

    Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL. Tetapi para PKL tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu. Maka dari itu Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan TNI Polri melakukan penindakan sesuai prosedur.

    “Jadi, mereka meminta kebijaksanaan boleh berjualan sampai batas kuning. Batas kuning ini di belakang lokasi jalannya disabilitas. Dengan harapan tidak menggangu pejalan kaki sama sekali,” tegasnya.

    “Tapi, tadi kita lihat ada beberapa pedagang yang masih berjualan melewati garis kuning, sehingga kita angkut semua dagangannya,” tutupnya.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +