-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perda P4S Bakal Bikin Was-was LGBT Kota Hujan

    Indate News
    22/03/22, Maret 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-22T00:53:51Z


    indate.net-Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor membeberkan urgensi diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

    Perda P4S ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2021 lalu. Tujuan utama diterbitkan Perda ini adalah menjaga kesehatan masyarakat, baik sosial maupun mental.

    Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan DPRD Kota Bogor telah menyetujui Perda nomor 10 tahun 2021 tentang P4S.

    "Ada 28 pasal yang dituangkan dalam Perda, konsideran Perda ini diwujudkan diterbitkan karena menginginkan jaminan dari setiap warga negara khususnya di Kota Bogor untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat," ungkap Alma, Senin (21/3/2022).

    Alma menuturkan, ada beberapa hal yang cukup menarik kalau melihat secara subtansi terkait Perda ini.


    Tentunya banyak yang mengartikan ini akan menimbulkan diskriminatif terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang saat ini ada di sekitar masyarakat Kota Bogor.

    "Saya melihat bentuk perilaku penyimpangan seksual yang dituangkan ada sekitar 15 dalam Perda ini, tentunya kami melihat berdasarkan teori penegakan aturan. Maksud dari penerapan Perda ini adalah perlindungan dari sisi sosial," terangnya.

    "Saya tekankan tujuan bahwa aturan ini aturan ini sifatnya mengatur dan melihat dari sisi akibat tapi tidak menjustifikasi atau diskreditkan dari perilaku penyimpangan seksual tersebut. Perda ini harus dilihat lebih seksama dan lihat dari berbagai aspek, tentunya paling penting dari aspek kesehatan," tambahnya.

    Alma menjelaskan, aspek kesehatan itu yang menjadi tujuan utama diterbitkan Perda ini. Sehingga sasaran pencegahan dan penanggulangan penyimpangan perilaku seksual ini, dalam rangka menjaga tingkat kesehatan sosial juga mental masyarakat Kota Bogor. Sehingga tercipta ketentraman kota ini.


    "Perda ini dikeluarkan karena melihat aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, dan sebagai inisiatif dari DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor sudah melaksanakan hal itu dalam bentuk lembaran daerah, apabila ada hal-hal yang memang didiskusikan atau uji materiil untuk revisi bisa disampaikan ke Pemkot Bogor. Nanti bisa disampaikan ke DPRD agar bisa dilakukan evaluasi bersama-sama Perda nomor 10 tahun 2021," jelasnya.

    Alma menegaskan, menjelang festival HAM tahun 2022 ini, pemerintah bersama masyarakat menginginkan keadilan bukan hanya melihat dari sosial kemasyarakatan saja tapi dari segi aturan juga tidak ada diskriminasi.

    "Saya menginginkan diskusi menjadi lebih menarik, akan ada masukan dari tokoh masyarakat, apakah ini menjadi keinginan bagi seluruh masyarakat Kota Bogor atau mungkin menjadi keinginan hanya segelintir pihak saja," pungkas dia.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +