-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tanggapi Demo Soal Ijazah Palsu, Begini Reaksi Direksi Perumda Tirta Pakuan

    Indate News
    16/03/22, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T00:34:13Z


    indate.net-Aksi unjuk rasa dilakukan Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balai Kota Bogor, Rabu, 9 Maret 2022 lalu. Menyikapi aksi tersebut, Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum) dan Ardani Yusuf (Dirtek) angkat bicara.

    Rino mewakili direksi lain menyatakan, unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal : 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU NO. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Namun demikian perlu diingat pula, setiap WNI yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggunjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rino saat konferensi pers di ruang Command Center, Selasa, 15 Maret 2022.

    Artinya, kata Rino, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan Undang-Undang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain.

    “Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” jelasnya.

    Lebih lanjut Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor merupakan unjuk rasa menyesatkan.

    Tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan para pengunjuk rasa kata Rino, tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas. Sebab, menurut dia, semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat konferensi pers di ruang Command Center, Selasa, 15 Maret 2022.(Istimewa/Bogordaily.net)

    “Bila kelompok orang tersebut beritikad baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” tegasnya.

    Rino mengungkapkan, pihaknya tentu merasa kecewa atas tuduhan tersebut dan memandang tuduhan itu bersifat personal dengan tujuan merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Tirta Pakuan Bogor.

    Namun, jelas Rino, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan. Untuk kali ini semua direksi diakuinya berbesar hati memaafkan mereka yang menyebarkan berita bohong.


    “Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, melalui konferensi pers ini kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi. Akan tetapi, bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut di atas, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum,” tegas Rino lagi.

    Tuntutan hukum itu di antaranya dugaan adanya Tindak 3 Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Sementara itu kuasa hukum dari ketiga direksi Tirta Pakuan yakni Mahakati dan Arafat hadir dalam konferensi pers. Menurut Mahakati, setelah kejadian tanggal 9 Maret 2022 lalu, pihaknya dipanggil oleh tiga direksi dan sudah mengkaji permasalahan yang terjadi.

    “Secara delik aduan, maka sudah dapat diadukan ke ranah hukum, tetapi kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.

    Meski demikian, pada prinsipnya menurut Mahakati, pihaknua akan melakukan tindakan lebih lanjut, kalau masih mengulangi aksinya.

    “Dilihat dari mensrea atau niat awal mereka adalah merusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. Tapi kembali lagi, jika kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu, selain hal itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan dengan catatan tidak mengulangi lagi. Di sini terlihat kebesaran hati direksi,” kata Mahakati.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +