-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terus Kecolongan, Bluefin Resto Jual Minol Terang-Terangan di Buku Menu

    Indate News
    24/03/22, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T14:14:45Z


    indate.net-Bluefin Resto yang berada di Jalan Sukasari 1, RT02/RW02, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor menjual minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen. Minuman alkohol tersebut terpampang jelas di daftar menu.

    Seperti minuman khas Korea merk Soju memiliki kandungan alkohol 20 hingga 24 persen, sedangkan minuman anggur merah cap orang tua memiliki kandungan alkohol sebesar 19,7 persen.

    Padahal sudah ada larangan untuk menjual minol di atas 5 persen, tapi pada kenyataannya Bluefin resto secara terang-terangan menjual minol berkadar di atas 5 persen, bahkan dicantumkan dalam daftar menu Bluefin resto. 

    “Itu harus diawasi juga oleh pemerintah, bila melanggar harus ditindak secara tegas,” kata Ketua DPD Golkar Kota Bogor Rusli Prihatevy, Rabu 23 Maret 2022.

    “Kota Bogor ini kan juga tidak begitu luas, hanya ada 6 kecamatan yang seharusnya dapat dikontrol dengan memiliki personil yang cukup,” tambahnya.


    “Dan sudah jelas bahwa di Kota Bogor ini berlaku bahwa penjualan minol hanya dibawah 5 persen yang masih diizinkkan, kalo diatas 5 persen dijual laporkan saja kepada instansi terkait,” ungkapnya.

    Maraknya penjualan minol di beberapa THM yang berada di wilayah Kota Bogor, seolah tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, bahkan seperti tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Bogor yang tengah memberi label sebagai kota ramah keluarga atau family friendly.

    Terlebih, sebelumnya Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, tiga hari sebelum ramadhan 34 Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Bogor di pastikan sudah harus tutup.

    Ia menegaskan, bahwa jika tertangkap tangan, ada Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional lada bulan Suci Ramadhan pihak nya akan memberikan sanksi penyegelan.

    “Dan kalo ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel, mengelabui petugas segala macam, ya hari ini mungkin mereka bisa mengelabui kami tapi suatu saat mereka apes, kena, ya mereka jangan komplain, telepon sana sini minta diurusin. Ya kalo bandel harus terima konsekuensi,” sambungnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +