indate.net-Pembina Yayasan At Taufiq Bogor Said Awad Hayaza melaporkan sejumlah pihak Polresta Bogor Kota yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanda bukti pendaftaran nazhir dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/370/III/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 27 Maret 2022.
“Saya sudah laporkan ke pihak kepolisian adanya dugaan pemalsuan dokumen,” kata Kuas Hukum Sekolahan At Taufik Bogor Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, pelaporan itu setelah pihaknya mendapati adanya data nazhir yang sudah meninggal dunia termuat dalam surat tanda bukti pendaftaran nazhir yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kami menemukan sebuah data di mana data ini dikeluarkan oleh institusi, ini bukan kesalahan dari BWI tapi ada oknum yang menyampaikan data-data masuk ke BWI sehingga keluarnya data-data atas indentitas orang yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Dijelaskan, di dalam dasar hukum wakaf, yang dimaksud nazhir adalah pihak yang mengelola wakaf, Bagi Fahmi, hal mustahil pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazhir yang sudah tiada.
Selain itu, ia juga mempertanyakan mengenai kepengurusan Yayasan Al Irshad
“Mana mungkin orang-orang meninggal dunia mengelola wakaf. Itu pertama. Kedua, ada catatan atas nama sebuah yayasan. Namanya yayasan itu pasti ada pengurus, pengurus terbaru. Namun ini semua tidak,” paparnya.
Disamping ditunjuk sebagai kuasa hukum Said Awad, ia juga menjadi kuasa hukum Edi Supato selaku kepala SDM At Taufiq Bogor yang lebih dulu melaporkan perkara berbeda ke Polresta Bogor Kota.
“Ada juga laporan terkait ada seseorang yang mengaku atas manajemen. Itu juga kami laporkan ke pihak kepolisian. Jadi semua ini kami upayakan semata-mata untuk menyelamatkan kepentingan anak-anak sekolah,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak terkait untuk memahami dengan kepentingan pendidikan siswa At Taufiq dan jangan libatkan mereka dalam persoalan ini.
“Tolong periksa kembali semua administrasi terkait dengan persoalan ini, kami punya data-data dan wakifnya masih hidup,” imbuh Fahmi.(*)