indate.net - BOGOR - Oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Bripka SAS terancam dipecat dengan tidak hormat setelah diduga menilang pengendara Rp 2,2 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, Propam Polresta Bogor telah menangkap dan menahan SAS, oknum polisi pelaku pelanggaran prosedur tilang di Jalan Pajajaran.
"Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," terang dia, Senin (25/4/2022).
Dari penyelidikan dan pengumpulan bukti, lanjut Susatyo, oknum polisi Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal melanggar Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perkap itu menyatakan, setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian atau dipecat tidak dengan hormat," kata Susatyo.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum polisi Polresta Bogor Kota menilang pengendara sebesar Rp 2,2 juta.
Viral melalui medsos twitter Bogorfess yang memposting potongan foto bukti transfer rekening BNI sebesar Rp 1 juta dan foto gelap diduga jalan Pajajaran, Kota Bogor.
"Hati-hati kalau ketemu polisi di (Jalan) Pajajaran dan namanya beliau kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya," cuit akun @bogorfess.
Setelah curhatan pengendara itu viral di media sosial, Polresta merespons cepat dengan menangkap dan menahan Bripka SAS.
Bripka SAS melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat pulang menuju kediamannya di Jalan Pajajaran, dia menemukan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion.
"Kemudian dimintai sejumlah uang. Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.(*)