indate.net-CIBINONG - Secara fisik program Samisade mampu memenuhi harapan Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan. Namun secara administrasi, segudang persoalan di depan mata.Meski begitu, Bupati Ade Yasin tetap bangga dengan program politik andalannya tersebut. Terlebih dalam setahun terakhir diklaimnya mampu menambah panjang jalan desa hingga 473,7 kilometer..
“Ini adalah hasil upaya kita bersama. Melalui program Samisade, pembangunan di desa semakin terlihat, akses jalan terbuka lebar, dan memperlancar aktivitas masyarakat yang tentunya berpengaruh pada kondisi ekonomi di wilayah,” kata Bupati Ade Yasin, Senin (4/4).
Pada tahun 2021, program bantuan keuangan desa ini dianggarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) senilai Rp368,4 miliar yang direalisasikan di 413 desa.
Selain membangun 473,7 kilometer jalan desa, program tersebut juga berhasil mebangun 362 meter jembatan, 8.005 meter tembok penahan tanah (TPT), 4.297 meter saluran drainase, dan 1.700 meter saluran irigasi.
Program ini pun berlanjut di tahun 2022. Kata Ade Yasin, Pemerintah Kabupaten Bogor , kembali menggelontorkan anggaran sebesar senilai Rp395,7 miliar yang akan direalisasikan untuk 415 desa.
Namun sebelum direalisasikan, Ade Yasin meminta para kepala desa yang telah menggunakan anggaran SamiSade tahun 2021 untuk segera membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Sebab berdasarkan data yang ada, dari 413 desa yang menerima SamiSade tahun 2021, baru 39 desa dari 13 kecamatan yang membuat LPJ.
“Kami minta pelaporan diselesaikan segera. Kalau belum maka desa tidak akan menerima lagi Samisade di tahun ini,” tegasnya
Tak hanya itu, Ade Yasin juga mengingatkan bagi desa yang belum menyelesaikan program pembangunan yang bersumber pada anggaran Samisade untuk segera menyelesaikannya.
“Secepatnya harus selesai semua. Sebelum desa kembali mengajukan dan menerima bantuan SamiSade tahun 2022,” tandasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menegaskan, program Samisade jilid 1 bakal dievaluasi total. Dari mulai proses verifikasi usulan dan proposal kegiatan, verifikasi pencairan, monitoring maupun evaluasi, hingga pelaporan kegiatannya.
"Sampai hari ini (kemarin, red) desa yang menyerahkan LPJ-nya baru 39 desa di 13 kecamatan. Untuk lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Adapum prosea pemeriksaan dilakukam bertahap," kata Ade Jaya Munadi.
Dia mengatakan, sesuai instruksi Bupati Ade Yasin dalam.Rakor Evaluasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2021 dan Pembinaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2022 pada Selasa (22/3), pemerintah desa wajib melakukan pengembalian anggaran jika ditemukan kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
"Diharapkan program Samisade tahun anggaran 2022
pelaksanaannya sesuai perencanaan, anggaran dan ketentuan prosedur yang berlaku. Tidak asal-asalan dalam pembuatan data administrasinya. Dokumen harus lengkap, tertib dan teliti," ucapnya.
Di sisi lain Ade Jaya Munadi tidak bersedia menjelaskan desa mana saja yang kegiatan pembangunanya menyimpang. Bahkan ketika ditanya sejauh mana pengawasan dari eksternal, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, dirinya enggan menjawab.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan apresiasi pada Pemkab Bogor yang menggulirkan program Samisade mulai 2021 untuk desa membangun dan meningkatkan perekonomian desa.
Namun sangat disayangkan, uang rakyat yang nilainya ratusan miliar tidak mendapat pengawasan dengan baik oleh aparat pengawasan internal pemerintah atau Apip pemerintah daerah, sehingga membuka peluang pemerintah desa dalam hal ini kepala desa untuk melakukan praktik korupsi.
"Luar biasa programnya (Samisade, red) Pemkab Bogor, tapi jika tidak diawasi dengan baik maka akan sebaliknya. Jangan sampai niatnya baik justru menbuat tidak baik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada PAKAR, Jumat (25/3).
Terlebih, lanjut dia, jika para penerima program ini tidak mendapat pendampingan maupun bimbingan teknis dari instansi terkait, baik dalam pengelolaan keuangan, realisasi pekerjaan dan lainnya. Seperti yang sekarang ini terjadi, dari ratusan desa penerima Samisade, yang membuat laporan pertanggungjawaban baru 39 desa. Tentunya hal ini akan menjadi permasalahan besar.
"Kalau kami melihat program Samisade 2021 tidak ada standar ketentuan bahan material dalam pembangunannya. Misal rehab jalan, tidak ada standar bahan baku, ketebalan dan lainnya. Ini kan sangat rawan, sehingga Kejari Kabupaten Bogor meskipun tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan, akan mengawal program ini, karena berkaitan dengan uang rakyat," tandas Agustian Sunaryo.
Kepala Kejari mengaku korpsnya tidak pernah diajak berbicara oleh Pemkab Bogor dalam pengawasan program Samisade.
"Sampai sekarang belum ada komunikasi hal itu dengan Pemkab Bogor. Tapi kalaupun suatu saat diajak mengawasi, mungkin modelnya seperti pengawasan tindak pelanggaran pemilu yaitu sentra penegakan hukum terpadu atau gakkumdu," tegasnya.(*)