-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diyakini Bakal Dijadikan Gorengan Politik, Robohkan Candi Hambalang!!!

    Indate News
    12/04/22, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T11:45:52Z


    indate.net-CITEUREUP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang yang bertahun-tahun terbengkalai.

    Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan, perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang menjadi gorengan politik. Sebab saat ini secara hukum, kasus Hambalang sudah selesai. "Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang," kata Boyamin.

    Di sisi lain, menurut Boyamin, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga tak bisa melanjutkan pembangunan proyek yang juga dikenal sebagai Candi Hambalang, karena terbentur putusan pengadilan. Ia mengatakan, putusan yang dimaksud yakni putusan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Mahfud Suroso.

    Dalam salinan putusan yang dibagikan Boyamin, majelis hakim menyatakan, tujuan pembangunan Wisma Atlet Hambalang tidak tercapai dan tidak memberi manfaat bagi negara. Maka, dengan demikian, yang yang telah dikeluarkan negara menjadi sia-sia, di samping itu, bangunan yang ada tidak dapat dikategorikan sebagai aset.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menerima masukan tersebut. Kendati begitu, pihaknya tidak bisa merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang. Sebab, bangunan itu bukan menjadi kewenangan KPK.

    "Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti," katanya.

    Ali mengatakan KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terkait barang yang berkaitan dengan perkara korupsi. KPK cuma bisa melakukan tindakan terhadap barang bukti sebuah perkara.

    "Enggak ada kewenangan KPK di dalamnya (bangunan Wisma Atlet Hambalang)," tukasnya.

    Sebagaimana diketahui, Wisma Atlet Hambalang sebelumnya menjadi proyek yang cukup prestisius di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulanya, pembangunan wisma atlet tersebut akan digunakan sebagai tempat pemusatan para atlet Indonesia.

    Namun, pembangunan proyek yang terdiri dari sejumlah gedung tersebut terhenti di tengah jalan. Megaproyek senilai Rp2,5 triliun seluas 32 hektare tersebut  mulai dibangun pada 2010. Dalam perjalanannya dikorupsi kader Partai Demokrat. Kasus itu dikenal sebagai korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

    Sejumlah politikus seperti Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh terjerat dalam salah satu korupsi terbesar di Indonesia itu. Proyek Hambalang pun dihentikan meski sebagian pembangunan sudah berjalan sebelumnya.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +