indate.net-PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan pengambilan gambar ataupun video bagi penumpang yang di area stasiun kereta api.
Namun demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan selama berada di area stasiun kereta api (KA).
Hal ini disampaikan Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat menanggapi unggahan viral di Facebook tentang seorang penggemar foto kereta api yang ditegur petugas keamanan stasiun (PKD).
“Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan,” ujar Eva.
Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan.
Namun, kata dia, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.
“Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah. Jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka sudah sewajarnya ada peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan,” ujar Eva.
Berikut aturan lengkap terkait pengambilan gambar atau video di area stasiun kereta api, baik di dalam maupun diluar kereta.
1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.
2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.
3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar, meliputi:
- Diperbolehkan tanpa izin: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
- Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.
4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
- Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
- Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
- Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.(*)