-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasca Ditertibkan, Satpol PP Kota Bogor Pantau Aktivitas Pasar Pedati

    Indate News
    12/05/22, Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T04:45:01Z


    indate.net-Pasca ditertibkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali meninjau Jalan Pedati, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis, 12 Mei 2022.

    Kali ini, pasukan penegak Perda hanya meninjau aktivitas pedagang kaki lima (PKL) usai ditertibkan. Terlihat sejumlah petugas menegur beberapa PKL untuk merapikan barang dagangannya.

    Kepala Bidang Penertiban dan Keamanan Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin mengatakan, kedatangan Satpol PP ke Jalan Pedati ini sebagai lanjutan dari penertiban di kawasan tersebut, tetapi hari ini lebih kepada pemeliharaan. 

    "Hari ini kami mengecek terkait eksisting. Tadi juga kita tetap sama-sama melaksanakan bersama tim gabungan TNI-Polri dan instansi dinas lainnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)," kata Andry Sinar, Kamis, 12 Mei 2022.

    Dalam pengecekan ini, lanjut Andry, dilakukan juga penyisiran kembali soal sampahnya, parkir termasuk penyemprotan kembali oleh Dinas Damkar Kota Bogor. 

    "Jadi tadi setelah diclearkan pedagangnya, sampah-sampah yang berserakan di Jalan Pedati langsung di semprot," imbuhnya. 

    Ia pun tak memungkiri, pasca ditertibkan sejumlah pedagang di lokasi tersebut kembali keluar. "Artinya, para PKL ini masih ada yang membandel dan kami beri peringatan. Tapi kalau kita cek langsung, sudah jauh berkurang," katanya. 

    Di samping itu, lanjut dia, para pedagang ini ada yang berjualan pagi hingga siang dan ada juga pedagang malam hingga pagi hari. Sehingga pengecekan ini pun dilakukan bukan hanya di pagi hari saja, tetapi di malam hari pun tetap di cek. 

    Masih kata Andry, pengecekan pasar ini pun bukan hanya di Pedati saja, tetapi di sejumlah pasar yang ada di dua kelurahan yaitu kelurahan Gudang dan Babakan Pasar semuanya di tinjau ulang, seperti Jalan Cincau, Lawangseketeng, Jalan Bata, Jalan Roda hingga Jalan Otista. 

    "Nah hari ini kita beri sanksi tegas berupa sanksi administrasi terhadap 5 pelanggar. Mereka yang melanggar akan kita bawa ke Mako Satpol PP. Kelima pelanggar ini mereka yang berdagang di Jalan Roda dan Jalan Otista," ucapnya. 

    Kata Andry, pemeliharaan pasca penertiban ini akan terus dilakukan secara konsisten. "Iya, ini akan kita lakukan secara konsisten," tutupnya. (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +