-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari ini Operasi Patuh Lodaya, Hindari 8 Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang

    Indate News
    13/06/22, Juni 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-12T23:54:59Z


    indate.net-Korlantas Polri merencanakan akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2022 termasuk salah satunya adalah Bogor. 

    Berikut ini informasi Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor mulai kapan lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang. Melansir akun Instagram @tmcpolresbogor, bahwa Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

    Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

    Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

    1. Melawan arus

    Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

    2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

    Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. 

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    4. Balap liar dan kebut-kebutan

    Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

    5. Menggunakan HP saat berkendara

    Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

    6. Tidak menggunakan helm SNI

    Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

    7. Tidak memakai sabuk pengaman

    Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

    8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

    Dkenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

    Dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor, Korlantas Polri juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +