-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Honorer Dihapus, Siap-siap Krisis Pegawai

    Indate News
    05/06/22, Juni 05, 2022 WIB Last Updated 2022-06-05T13:37:02Z


    indate.net-CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor diambang bimbangdengan keputusan pemerintah menghapus temaga honorer mulai 2023. Penghapusan honorer seturut dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan  pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sangat tinggi, di satu sisi setiap tahun tidak ada penambahan, sebaliknya berkurang karena pensiun dan sebagainya. 

    “Sangat dilematis kita, karena untuk menutupi kebutuhan ASN saat ini kita dibantu dengan tenaga kerja honorer,” kata dia. 
    Dalam surat ederan Kemenpan RB, Irwan menjelaskan, daerah sudah tidak boleh mengangkat tenaga kerja honorer. Bahkan, nantinya pekerja honorer akan diikutsertakan dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
    “Tenaga kerja honor yang ada itu diusulkan menjadi PPPK untuk diberikan kesempatan, terkecuali untuk tenaga security, sopir dan kebersihan. Tapi itupun harus melalui pihak ketiga,” jelas Irwan. 
    Sedangkan untuk tenaga kerja honorer atau outsorsing yang tidak lolos tes PPPK, lanjut Irwan, pihaknya akan merumuskan kebijakan baru. 
    “Kesempatan itu hanya sampai 2023, maka itu nanti kita akan rumuskan kebijkannya untuk mengantisipasi tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes,” kata dia. 

    Saat ini, Irwan menyebutkan seorang ASN di Kabupaten Bogor harus melayani 300 sampai 400 penduduk. Sebab saat ini jumlah ASN dengan penduduk di Kabupaten Bogor sangat tidak seimbang. 

    “Dari 15.250 ASN yang paling banyak di Kabupaten Bogor, adalah guru dan tenaga kesehatan, sisanya baru di instansi yang lainnya. Sehingga keberadaan tenaga honorer ini sangat penting,” ungkapnya.

    Kendati demikian, kebijakan pusat tersebut menurutnya, harus tetap dijalankan.

    “Di satu sisi juga kita harus patuh kepada kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dengan begitu kita harus mengoptimalkan ASN yang sudah ada. Apalagi diera tranformasi digital seperti ini, ASN juga harus ikut serta,” tandas Irwan. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah memutuskan tahun 2023  tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi. Seturut dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    "Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

    Dijelaskannya, status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    "Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata politisi PDIP.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +