-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya!

    Indate News
    07/06/22, Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T00:53:01Z


    indate.net-Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Berapa? berikut ini akan dijelaskan mengenai kepastian jatuh pada tanggal berapa hari raya Idul Adha. 

    Idul Adha merupakan salah satu hari besar Umar Islam yang diisi dengan praktek hewan kurban sehingga tak aneh hewan kurban sudah mulai ditemui dibeberapa tempat di kota Anda.

    Ada pun kepastian tanggal jatuhnya har raya Idul Adha bisa merujuk pada dua keputusan.

    Lalu Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Berapa?

    Menurut informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah, hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

    Lalu bagaimana dengan pemerintah, kapan Idul Adha 2022 versi Kementerian Agama?

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

    Seperti perayaan Idul Fitri, hal yang sama saat perayaan Idul Adha juga akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Walaupun keputusan ini sudah ditentukan dalam SKB 3 Menteri, tapi Kementerian Agama akan tetap melakukan sidang isbat untuk menentukan hari raya Idul Adha.

    Tak berbeda dari pelaksaan sebelumnya, pihak Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat setelah melakukan proses rukyatul hilal atau pengamatan dan hisab atau perhitungan.

    Rukyatul hilal adalah proses pengamatan hilal dari matahari terbenam hingga menjelang awal bulan menurut kalender hijriyah. Pengamatan ini bida dilakukan dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu seperti teleskop.

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.

    Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

    Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.

    Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.

    Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.

    Itulah penjelasan tentang kapan Idul Adha 2022 akan dirayakan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bis amenjawab rasa penasaran umat muslim yang ingin mengetahui kepastian tentang hari raya Idul Adha.(*)

    sumber: suara.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +