-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sadis, Angkot Bogor Berpenumpang Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debtcollector

    Indate News
    13/06/22, Juni 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T05:59:07Z


    indate.net-BOGOR – Komplotan Debtcollector berwajah garang berulah lagi. Kali ini, seunit angkutan umum (angkot) trayek Jasinga-Bogor yang sedang membawa penumpang, dicegat dan diambil paksa. 

    Roby, pengemudi angkot bernomor polisi F 1987 PK hanya bisa pasrah. Ia mengaku dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang. “Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga,” kata Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022).

    Roby mengaku kejadian itu terjadi di Jalan Sindangbarang Pengkolan, pada Jumat (3/6/2022). “Saya hanya supir cadangan, saat itu disuruh turun dan dipaksa mengikuti ucapan mereka. Mobil diperiksa sama mereka. Saya kira polisi,” kata Roby.

    Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor.\

    Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan.

    “Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin,” kata Hamdan.

    Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini,” kata warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu.

    Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya.

    “Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris.

    Noer Ally menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit.

    “Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer Ally.

    Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta. “Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkas Noer Ally.

    Hingga berita inu diturunkan, belum diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Indomobil Finance Indonesia.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +