indate.net-Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya. Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari sejumlah kasus hukumnya.
Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.
“Insya Allah, mohon doanya,” ucap Azis saat dikutip dari Suara.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Hanya saja, Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa.
Saat kembali ditegaskan pertanyaan yang sama, Azis masih tetap menjawab meminta doanya masyarakat.
“Insha Allah mohon doanya,” pungkas Azis.
Diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian juga kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq telah resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada 12 Desember 2020.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022.
Kemudian Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.
Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.(*)