-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua BEM FH UIK Kecam Pemerintah dan DPRD Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP

    Indate News
    13/07/22, Juli 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-13T03:14:33Z


    indate.net-Bogor, Telah difinalkan-nya Draf RKHUP oleh DPR-RI, pada sidang DPR-RI,tanggal 6 Juli 2022. Tetapi didalamnya masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang masih belum dihapuskan.

    Menanggapi Soal itu Ketua  Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FH UIKA ,Ahmad Sobari menuntut pemerintah dan DPR RI untuk mencabut atau menghapuskan pasal-pasal yang dinilai anti kritik.

    "Hingga saat ini Rancangan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (RKUHP) masih menuai pro-kontra di masyarakat,karena didalam draf RKHUP masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,maka dari itu saya menuntut pemerintah dan DPR agar menghapuskan pasal-pasal tersebut", Ujarnya

    Iya juga menjelaskan bahwasanya didalam RKUHP terdapat pasal-pasal tentang penghinaan lembaga negara yang menurutnya dinilai tidak relevan didalam sebuah negara yang menganut sistem presidensial dan terkesan pemerintah sangat anti kritik.

    "Didalam sebuah negara yang menganut sistem presidensial sejatinya pasal tentang penghinaan terhadap kepala pemerintahan ataupun lembaga negara seharusnya tidak sepatutnya dimuat dalam sebuah hukum pidana karena hal tersebut  tidak adanya urgensi mengenai hal itu"

    Dirinya juga mengkritik tentang subtansi pemerintah mengenai RKUHP itu tak lain adalah untuk dekolonialisasi,akan tetapi dengan adanya'pasal tentang penghinaan terhadap kepala pemerintahan dan lembaga negara,hal tersebut dinilai bukan dekolonialisasi akan tetapi memunculkan neokolonialisme.

    "Dengan adanya pasal 218- 220 RKHUP tentang penyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang dimana, pasal tersebut sudah pernah diatur dalam Wetboek Van Strafreacht (WvS) milik Belanda, secara tidak langsung pasal tersebut bisa dibilang neokolonialisme karena aturan atau pasal itu telah dipakai oleh Belanda hal tersebut sudah diluar dari subtansi tentang dekolonialisme "Ujarnya

    Ketua BEM FH itupun mengungkapkan bahwasanya BEM FH yang tergabung dengan beberapa lembaga internal kampus  akan menggelar aksi untuk mengecam pemerintah agar segera menghapus pasal bermasalah yang masih belum dihapuskan.

    "Kami juga BEM FH UIKA akan menggelar aksi bersama beberapa lembaga internal kampus untuk menuntut pemerintah dan DPR RI agar segra menghapuskan pasal-pasal yang masih bermasalah itu,karena kami ingin pemerintah untuk segera menghapus pasal tersebut sehingga nantinya RKUHP itu akan berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dan  subtansi dekolonisasi itu bisa terwujud dengan baik"Tutupnya kepada media.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini