indate.net-Pergolakan masalah dalam pengelolaan wisata glow Kebun Raya Bogor (KRB) kembali mencuat, pasca terlihat kembali aktivitas wisata malam oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui kuasa kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. Mitra Natura Raya (MNR).
Hal ini membuat geram ratusan budayawan yang tergabung dalam Forum Peduli Kebun Raya Bogor (KRB) dan Aliansi Komunitas Budayawan kembali ontrog dan melakukan aksi damai di depan Balaikota Bogor pada Jum’at (26/8/22).
Ratusan massa aksi dengan tagline “Jum’at Keramat” ini menyerukan jaga marwah Kebun Raya Bogor dan menolak kapitalisasi berkedok konservasi serta edukasi menyerahkan petisi dengan berisi 10 poin ini diterima oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim beserta Forkompinda diantaranya Wakapolresta, Kakesbangpol dan Kadisparbud Kota Bogor.
“Perihal penolakan aktivitas glow, pada dasarnya kami menerima semua aspirasi dan pemikiran dari teman-teman Forum Peduli KRB dan Aliansi Komunitas Budayawan, tapi kita selaku manusia yang memiliki etika dan karya karsa manusia dan tentu ini harus dilakukan dengan dialog yang cantik, karena masing-masing punya prinsip serta pendapat yang berbeda,” tutur Dedie A Rachim didepan massa aksi Jum’at Keramat dari Forum Peduli KRB.
Permasalahan ini menurut Dedie, sudah menyita waktu yang cukup panjang, dan termasuk pihak Pemkot Bogor sudah meminta kepada pihak BRIN dan IPB untuk dilakukan kajian secara terbuka tentang Glow KRB ini.
“Silakan lakukan dengan cara dialog yang cantik dan indah dan prosesnya yang bisa mengakomodir semua kepentingan bersama. Dan hari ini saya terima petisi yang kesekian kalinya, dan tentunya sudah kita sampaikan, tapi kita tahu sendiri terbentur lapisan birokrasi, antar instansi dan tentu kita memang harus lakukan dengan cara yang tepat,” pinta Wawalkot Bogor.
Sinta Aryana ,S.H perwakilan Forum Peduli KRB menyampaikan, dirinya merasa bangga menjadi putra daerah dan sekaligus juga sedih terkait historikal dari Kebun Raya Bogor. Sebelumnya dirinya sudah mengkaji dan diskusi dengan tenaga ahli, ternyata banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak berbasis konservasi yang terjadi dalam KRB.
“Kalau saya lihat tentang Glow bukan menjadi permasalahan hanya di kota bogor saja tapi ini akan menjadi permasalahan di tingkat internasional, karena disini saya melihat adanya usaha-usaha praktek oligarki kapitalis dan ini harus kita berantas serta dihapuskan. Nah disinilah saatnya pihak Pemkot yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan hal yang terbaik bagi warga Bogor,” tegas Sinta.
Senada Firman Hidayat selaku Korlap aksi ini memaparkan, pihaknya juga sama menginginkan situasi aman dan kondusif tentunya, tapi pihaknya tidak keberatan dengan proses riset terkait glow ini, tapi yang disayangkan ini ada kepentingan bisnis atau komersil yang sangat jelas faktanya.
“Sangat mirisnya lagi, ketika sudah terjadi penjualan tiket bagi wisata malam ini dan ternyata mayoritas pengunjungnya adalah dari luar bogor dan mereka berpasang-pasangan lagi. Kami tidak pernah mempersalahkan tentang risetnya, tapi justru disini telah terjadi peluang kerusakan moral, kemaksiatan dan tentu inilah yang harus kita jaga serta diperjuangkan supaya tidak terjadi di KRB,” geram Firman.
Didi Ponidi perwakilan Forum Peduli KRB membacakan pernyataan sikap diantaranya :
1. Menolak dengan tegas adanya wisata malam glow di KRB
2. Mengembalikan marwah kebun raya bogor
3. Menolak kapitalisasi berkedok konservasi
Dan inilah 10 tuntutannya :
1.Meminta Walikota Bogor untuk menutup permanen wisata glow sesuai Kepres No 86 tahun 2002 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
2.Meminta Walikota Bogor menggunakan Perwali No 7 terkait penyelesaian konflik sosial dengan adanya dampak wisata glow
3.Meminta Walikota Bogor mematuhi stabilitas negara.
4.Meminta Walikota Bogor mengembalikan fungsi KRB menjadi hutan riset dan konservasi yang edukatif.
5.Meminta Walikota Bogor mematuhi hasil riset dan kajian oleh IPB yang bersifat netral dibanding hasil dari BRIN.
6.Menutup wisata malam glow dan mencabut ijin dari PT.MNR.
7.Meminta Walikota Bogor menggunakan Perda No 65 terkait hak dan kewajiban kepala daerah.
8.Kembalikan rasa nyaman warga Bogor terkait polemik KRB.
9.Prioritaskan keamanan nasional dengan keberadaan Presiden RI yang berada di dalam KRB.
10.Kembalikan pengelolaan KRB kepada negara.(*)