indate.net-Pucuk pimpinan DPRD Kota Bogor mengalami perubahan pada Senin (15/8). Rusli Prihatevy secara resmi menggantikan Eka Wardana sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor.
Pergantian sendiri dilakukan melalui sidang Rapat Paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Kota Bogor.
Sementara, Eka Wardana nantinya akan menggantikan posisi sebelumnya yang dijabat Rusli Prihatevy sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor.
Rusli Prihatevy menuturkan, pergantian ini merupakan bagian amanat dan instruksi DPP Partai Golkar.
Di mana, keputusan ini sesuai surat dengan nomor: B-767/GOLKAR/IV/2022 yang dikeluarkan DPP Partai Golkar. Di tambah, surat keputusan nomor: B-22/GOLKAR/I/2022 yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Jawa Barat.
“Ini merupakan bagian kebersamaan dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya amanah partai dan masyarakat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor itu.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan ada pergantian. Eka Wardhana yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor akan digantikan oleh Rusli Prihatevy.
Keputusan itu juga sudah ditetapkan secara resmi melalui sidang paripurna DPRD Kota Bogor pada Selasa (10/5) kemarin.
Dalam pidatonya, DPRD Kota Bogor menyebutkan bahwa pergantian wakil ketua dilakukan atas dasar surat dari DPP Partai Golkar dengan nomor B-767/Golkar tanggal 19 April 2022 perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Bogor sisa masa jabatan 2019-2024.
Dia melanjutkan, surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B-22/GOLKAR/I/2022 tanggal 25 April 2022 perihal Instruksi Surat dari DPD Partai Golkar Kota Bogor nomor P-039/GOLKAR/IV/2022 tanggal 30 April 2022 perihal permohonan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Bogor sisa masa jabatan 2022-2024.
“Bahwa DPP Partai Golongan Karya menunjuk saudara Rusli Prihatevy sebagai Pimpinan DPRD Kota Bogor,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Menurut Jenal, untuk melantik wakil pimpinan baru, DPRD masih menunggu surat dari gubernur untuk diparipurnakan.
“Ada beberapa mekanisme yang mesti ditempuh. Jadi tidak langsung,” ujar Jenal. (*)