indate.net-Audiensi dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor untuk membahas penyelesaian pembayaran gaji karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau Perumda Transportasi Pakuan (PTP) yang hingga masih mandek.
Dalam audiensi tersebut, hadir secara langsung Kuasa Hukum Karyawan (PTP), Roy Sianipar dan sejumlah pihak dari PTP Kota Bogor. Namun, Roy kecewa karena Plt Dirut PTP Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya tidak hadir, dan lebih mewakilkan kepada salah satu karyawannya.
Roy menduga, pertemuan tersebut hanya memperlambat proses yang sedang berjalan. Pasalnya, karyawan yang menjadi wakil PTP tidak kompeten dalam menjawab atau menjelaskan permasalahan yang tak kunjung selesai.
"Bagi kami ini pertemuan sangat penting, karena ini soal nasib klien kami (42 karyawan PTP) yang sampai saat ini belum dibayarkan gajinya oleh pihak PTP," ujar Roy kepada wartawan di Kantor Disnaker Kota Bogor, Jalan dr Semeru, Jumat (23/9).
"Seharusnya dihadiri Plt Dirut PTP, bukannya diwakilkan. Apalagi ini yang mewakili PTP tidak kompeten, karena saat kami tanya tidak bisa menjawab soal permasalahan yang dirasakan klien kami," tambahnya.
Padahal sebelumnya, ungkap Roy, Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 15 September 2022 telah meminta PTP segera menyelesaikan persoalan yang dialami kliennya supaya dipercepat.
Namun pada 20 September lalu, pihaknya mendapatkan undangan dari Disnaker untuk melakukan klarifikasi ulang yang menurutnya hasil yang disampaikan Disnaker sangat normatif.
"Harus diingat pada 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kami diundang Wali Kota Bogor bersama Plt Dirut PTP di Balaikota. Dalam pertemuan tersebut, wali kota dengan sangat tegas meminta supaya proses ini diikuti, dipercepat sehingga nasib-nasib karyawan PTP terselesaikan," tegas Roy.
Dengan adanya undangan, apalagi yang disampaikannya soal klarifikasi ulang, baginya itu hanya memperlambat proses yang sudah berjalan, dan tidak sesuai dengan apa yang sudah ditegaskan wali kota. Maka dari itu, dirinya lebih baik dilakukan mediasi saja, supaya ujung dari permasalahan ini seperti apa.
"Di klarifikasi ulang ini, kami sudah memberikan semua dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami. Dan perlu saya sampaikan juga, disnaker seharusnya tidak perlu klarifikasi ulang karena ini prosesnya sedang berjalan. Jadi kami inginnya mediasi langsung, karena kita ingin tahu ujung dari persoalan ini seperti apa," tutupnya.
Sementara itu, perwakilan PTP Kota Bogor, Januar enggan berkomentar saat hendak diwawancarai awak media.
Untuk diketahui, persoalan karyawan eks PDJT sebanyak 42 orang hingga kini masih belum terselesaikan. Informasi yang dihimpun, puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan berplat merah tersebut masih belum menerima gaji selama 69 bulan, sejak 2017-2022.(*)