-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jadwal Baru! SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 8 September 2022

    Indate News
    08/09/22, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T00:31:36Z


    indate.net-Polresta Bogor Kota memperbaharui lokasi SIM keliling Kota Bogor. Fasilitas ini agar mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C. Berikut informasi terbaru jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Kamis, 8 September 2022. 

    Polresta Bogor Kota melayani pelayanan SIM keliling Bogor yang bisa merapat ke lokasi yang sudah ditentukan di antarnya layanan SIM keliling khusus untuk perpanjang, melayani SIM online.

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

    Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Untuk jadwal SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Kamis, 8 September 2022,  berada di Mal Boxies 123.

    Layanan SIM keliling Kota Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

    Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini