indate.net-BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru SMP di Bogor berinisial H, terhadap mantan muridnya berinisial S (15) memasuki babak baru. Teranyar, polisi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku oknum guru.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penahanan sejak Kamis (29/9) kepada pelaku pelecehan seksual di SMP di Bogor berinisal H. “Kamis sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita melakukan penahanan,” kata Kompol Dhoni.
Menurutnya, dari keterangan pelaku yang bersangkutan melakukan perbuatan pelecehan terhadap mantan muridnya tersebut lantaran didorong hasrat seksualitasnya. Namun demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sejauh ini, menurut Kompol Dhoni, dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam orang saksi. Bahkan, sudah mendatangi lokasi kejadian. “6 orang. Dan kita sudah datangi ke sana, cek TKP,” tukasnya.
Sebelumnya, S (15) korban dugaan pelecehan seksual telah melaporkan oknum guru SMP berinisial H (70) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polesta Bogor Kota. S didampingi kedua orang tuanya dan tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang & Partners Law Firm pada Kamis (22/9) malam.
“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor kota itu untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kuasa Hukum Anggi Triana Ismail usai membuat laporan.
Anggi mengatakan laporan sendiri dibuat langsung oleh korban, dengan nomor laporan STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September. “Alhamdulillah, hari ini kita sudah di terima dengan baik oleh kepolisian resort Kota Bogor khususnya unit PPA,” ucapnya. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian. Diharapkan, melalui laporan ini pelaku bisa diproses secepatnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8) lalu. Di mana, saat itu korban diketahui pergi ke sekolah lamanya setingkat SMP yang ada di bilangan Kecamatan Bogor Barat, untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari. Kemudian, ketika korban sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan proses stempel tiga jari, tiba-tiba dirinya ditarik mantan gurunya tersebut.
Lalu, di dalam penarikan tangan tersebut terjadi tindak pelecehan seksual, di mana mantan gurunya ini memegang bagian anggota tubuh korban. Tak hanya sampai situ, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah bersikeras memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya.
Dari situ, korban akhirnya pulang dan mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Merasa tak terima, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.(*)