-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ganjal ATM Gunakan Tusuk Gigi, Pelaku Diringkus Satreskrim Polresta Bogor

    Indate News
    02/11/22, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T12:35:04Z


    indate.net- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AS yang melakukan kasus penipuan dan pencurian uang dalam ATM dengan modus ganjal ATM yang beraksi di ATM Center yang berlokasi di SPBU Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor , pada minggu 16 Oktober 2022. 

    Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan, mengungkapkan, penangkapan tersangka ganjal ATM usai pihak nya mendapatkan laporan ke Polresta Bogor Kota. 

    "Dasarnya adalah LP No 11 92  dan LP No 12 18, jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan Polisi yang sudah pernah dilaporkan di polresta bogor kota," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan saat menggelar jumpa pers di lingkungan perkantoran Bank yang ada di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (02/11/22). 

    AKBP Ferdy Irawan menceritakan, dalam aksinya pelaku mengintai korban untuk mengambil uang dalam ATM. Setelah mengintai korban, pelaku sebelumnya sudah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. 

    Lanjut Ferdy Irawan, setelah korban sudah memasukan ATM nya, ATM tersebut tidak bisa masuk dikarenakan sudah di ganjal menggunakan tusuk gigi. Melihat korban kesulitan memasukan ATM nya, tersangka berpura pura untuk membantu korban. 

    Tanpa disadari ATM korban yang tertinggal di dalam mesin ATM di tukar oleh pelaku dengan ATM yang sama. Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian pergi mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan oleh pelaku. 

    "Atas kejadian tersebut, korban berinisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp. 9 juta," ucapnya. 

    Ferdy Irawan memaparkan, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi. 

    "Dengan itu, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. 

    Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak. 

    "Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya," tutupnya.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +