indtae.net-Pria berinisial F dan FA berhasil di tangkap Polisi dari 2 (Dua) tempat yang berbeda pada Rabu 14 Desember 2022. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan 2 handphone.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan tersangka F dan FA berawal dari informasi masyarakat kepada polisi yang menginformasikan bahwa di Jl. Soleh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sarel, Kota Bogor, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, kemudian Tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan pada hari Rabu (14/12/2022) pukul 01.00 WIB. polisi melihat seorang pria dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat diintrograsi pria yang mengaku berinisial F langsung di periksa. Polisi menemukan 5 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok yang ada di kantong celana F.
"Dan F mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual yang di dapat dari orang berinisial B (DPO) dan pada saat mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan orang berinisial FA," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Setelah berhasil menangkap F, Kata Agus, pada tanggal yang sama polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FA dirumah.
"Iya, FA ditangkap dirumahnya di Kp. Pemagarsari RT 02 RW 01 Desa Parung Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor," tutupnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,14 (satu koma satu empat) gram bruto dan 2 hp di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.(ian)